IDEN
KNEKS Koordinasikan Penyelarasan Dokumen Perencanaan Nasional dan Daerah
23 May 2025

Jakarta, 23 Mei 2025 – Dalam rangka memperkuat integrasi ekonomi dan keuangan syariah dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (ME KNEKS) menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Bank Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, ini mengusung agenda Pengayaan Kodefikasi Subkegiatan Lintas Urusan untuk penyelarasan muatan ekonomi syariah dalam dokumen perencanaan pembangunan. Tujuannya adalah untuk melakukan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah berkaitan dengan ekonomi syariah. 

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, antara lain: Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden, Ahmad Lutfie; Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah ME KNEKS, Dece Kurniadi; Deputi Direktur Koordinator Pemberdayaan Usaha Syariah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Firman Darwis; perwakilan Direktorat SUPD I (Bidang Pertanian dan Pangan) serta Direktorat SUPD III (Bidang Pariwisata, Perindustrian, dan Perdagangan), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas. 

Dalam sambutannya, Deputi Ekonomi dan Keuangan Setwapres, Ahmad Lutfie, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga guna memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional. Ia menyampaikan bahwa koordinasi ini tidak hanya menjadi ruang untuk memperluas inovasi layanan keuangan syariah, tetapi juga mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kebijakan ekonomi syariah secara berkesinambungan. 

Sementara itu, perwakilan dari Bappenas menegaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah telah terintegrasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJMN, serta dalam sebagian besar RPJMD provinsi. Untuk mendukung pemantauan dan evaluasi kebijakan, diusulkan tiga indikator utama, yakni: jumlah produk bersertifikat halal, kontribusi aset perbankan syariah terhadap PDRB, serta kontribusi Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) terhadap PDRB. Indikator ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kapasitas dan ketersediaan data di masing-masing daerah. 

Selain itu, mekanisme tagging kegiatan ekonomi syariah dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) diusulkan mulai diterapkan pada tahun 2026, dengan penyusunan dokumen pendukung yang direncanakan selesai sebelum Juni 2025. Sebagai tindak lanjut, disepakati penyusunan pedoman teknis dalam bentuk Surat Edaran kepada pemerintah daerah, dilengkapi metadata SIPD dan berita acara kesepakatan antar-lembaga, serta agenda sosialisasi nasional. 

Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah ME KNEKS, Dece Kurniadi, turut menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terbangun. Beliau menegaskan bahwa pengarusutamaan ekonomi syariah dalam perencanaan daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan prinsip keadilan sosial. Ia menambahkan bahwa RPJMN saat ini telah menetapkan target dan indikator sektor keuangan syariah secara lebih terukur, sehingga implementasinya di daerah perlu diselaraskan melalui penyempurnaan regulasi dan perencanaan. 

Rapat koordinasi ini ditutup dengan penyampaian dari perwakilan Bappenas bahwa arah kebijakan ekonomi syariah telah dituangkan dalam dokumen RPJPN dan dijabarkan dalam Asta Cita, dengan lima arah kebijakan utama yang menjadi dasar program nasional. Hingga saat ini, sebanyak 25 provinsi telah memasukkan aspek ekonomi syariah dalam dokumen RPJMD masing-masing. 

Melalui forum koordinasi ini, diharapkan kolaborasi antarlembaga dapat terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang kokoh, inklusif, dan berdaya saing, serta mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah secara nasional. 

Penulis: 
Nadhifa Azzahra Rifana Putri 

Adam Prawira

Redaktur Pelaksana : Lidya Dewi N

 

Berita Lainnya