Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah merupakan salah satu dari 13 Program Prioritas KNEKS Tahun 2022. Program prioritas 2022 ditetapkan pada Rapat Pleno KNEKS, 30 November 2021 lalu, oleh Wakil Presiden selaku Ketua Harian KNEKS. Kelembagaan ini merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam Ekosistem Ekonomi Syariah, yang berfungsi sebagai katalisator untuk mempercepat pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di daerah, dalam upaya mencapai visi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia di tahun 2024.
Pada awal 2022 beberapa provinsi telah menginisiasi pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) diantaranya Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Riau, dan Gorontalo. Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 1 tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang didalamnya mengatur pembentukan KDEKS. Memasuki triwulan kedua ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah resmi membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 500-315-2022, tertanggal 7 April 2022.
Pembentukan ini diumumkan pada Acara Launching Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) di Bukittinggi, Sumatera Barat, 12 April 2022, oleh Gubernur Sumatera Barat dihadapan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan seluruh undangan baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
Pembentukan Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah ini Manajemen Eksekutif KNEKS bersinergi dengan Kementerian/Lembaga baik Anggota dan non-Anggota KNEKS melalui rangkaian pertemuan one on one, Focus Group Discussion, serta rapat terbatas. Beberapa Kementerian/Lembaga yang telah berperan aktif diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia.
Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah bertujuan menjadi katalisator membangun dan menguatkan sinergi antara para pemangku kepentingan untuk percepatan pengembangan Ekonomi Syariah di daerah dan juga secara nasional. Meningkatnya perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam MEKSI, yaitu ‘Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia 2024’ dapat menjadi kontribusi yang signifikan untuk percepatan pemulihan dan penguatan Ekonomi Nasional.
Penulis: Adelina Zuleika, M. Adam Hervanda
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain