IDEN
Dinamika Tantangan Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Zakat Nasional
30 December 2021

Penghimpunan zakat nasional lembaga formal terus bertumbuh dengan baik hingga diestimasikan mencapai Rp 16 trilyun pada tahun 2021 ini. Meski demikian, pengelolaan zakat nasional di bawah payung regulasi Undang-undang No 23 tahun 2011 masih memiliki beragam tantangan implementasi yang perlu mendapat solusi perbaikan kebijakan. Ekosistem pengelolaan zakat yang lebih kondusif, kolaboratif dan integratif diharapkan dapat lebih memperbaiki kinerja organisasi pengelola zakat dan akhirnya meluaskan kebermanfaatan zakat lebih optimal.

Catatan khusus di awal 2021 atas implementasi pengelolaan zakat berbasis UU No 23/2011 ditandai dengan rilis hasil Rapid Assessment Tata Kelola Zakat dari Ombudsman. Kesimpulan Ombudsman memberi penekanan pada lima aspek: (1) fungsi ganda BAZNAS sebagai regulator dan operator yang berpotensi memiliki conflict of interest, (2) birokrasi perizinan lembaga amil zakat (LAZ) khususnya yang berafiliasi dengan pegawai/karyawan perusahaan, (3) beban prosedur pelaporan bagi LAZ, (4) kualitas pembinaan Kementerian Agama terhadap BAZNAS, BAZNAS Daerah dan LAZ, dan (5) belum cukup perhatian Pemerintah dan BAZNAS terhadap pembinaan dan pengawasan LAZ tradisional dan komunitas (masjid, pesantren, majelis taklim, dan lain-lain). Atas kesimpulan ini, Ombudsman memberikan lima saran kepada Kementerian Agama dan tiga saran kepada BAZNAS.

Dalam konteks fungsi ganda BAZNAS sebagai operator dan regulator, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga menemukan bahwa kondisi ini belum ideal. Dalam satu kajian yang dilakukan KNEKS terkait Positioning Dana Sosial Islam dalam Lingkup Negara dan Masyarakat pada akhir 2021, salah satu rekomendasi utama adalah perlunya memisahkan peran operator dan regulator pada BAZNAS. BAZNAS perlu lebih fokus berperan sebagai operator saja, sementara fungsi regulator berada di Kementerian Agama atau pada satu otoritas khusus zakat yang dibentuk kemudian.

Isu fungsi ganda BAZNAS adalah satu dari sekian banyak isu yang perlu mendapat perbaikan regulasi. Pemetaan beberapa masalah yang telah diidentifikasi sebagai urgensi perbaikan regulasi antara lain (1) kewajiban zakat dan entitas wajib zakat, (2) insentif fiskal bagi pembayar zakat, (3) struktur kelembagaan dan pola koordinasi BAZNAS Pusat dengan BAZNAS Daerah, (4) kewenangan Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan, (5) pelaporan BAZNAS dan LAZ, (6) peran Pemerintah Daerah dan kolaborasi program, (7) kemandirian penganggaran dan dukungan pendanaan APBN dan APBD untuk BAZNAS, (8) pemanfaatan sistem informasi teknologi dan integrasi data, (9) posisi LAZ dan perizinan LAZ, (10) pengayoman lembaga zakat tradisional dan komunitas, dan (10) pengutamaan keuangan syariah.

Dengan sekian banyak persoalan tata kelola zakat nasional yang telah diidentifikasi, perbaikan regulasi UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat memang krusial untuk dilakukan. Perkembangan terkini, perubahan UU No 23/2011 telah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2020-2024 atas inisiatif DPR. Pihak BAZNAS dan Forum Zakat, sebagai perwakilan lembaga amil zakat masyarakat, juga telah melakukan rapat dan audiensi dengan DPR untuk menyampaikan substansi perubahan yang diusulkan. Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan BAZNAS pada 13 September 2021, kesimpulan rapat bahkan telah memuat komitmen Komisi VIII DPR yang akan melakukan revisi UU No 23/2011 untuk optimalisasi zakat.

Atas telah bergulirnya pembahasan substansi dan tahapan proses perbaikan UU No 23/2011, KNEKS selaku katalisator ekonomi dan keuangan syariah nasional selanjutnya akan berupaya mengawal proses yang telah berjalan bersama seluruh pemangku kepentingan zakat. Perbaikan regulasi yang dihasilkan kelak semoga mampu menghadirkan tata kelola ekosistem zakat yang lebih efektif, tinggi partisipasi masyarakat, nyata dan luas maslahat, kolaboratif serta berkelanjutan. Sehingga, zakat dapat berkontribusi lebih signifikan mendukung penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi nasional.

Penulis: Urip Budiarto - Kepala Divisi Dana Sosial Syariah

Berita Lainnya