Jakarta, 04 November 2024 - Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (ME KNEKS) menerima Kunjungan Kepala Sekretariat Malaysia International Islamic Financial Centre (MIFC) Leadership Council (MLC), Firdaus Suffian Abdul Latif beserta rombongan di kantor KNEKS, Gedung Juanda II, Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Memorandum of Cooperation (MOC) yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, Dr. Taufik Hidayat, dan Chairman MIFC Leadership Council, Tan Sri Azman Mokhtar, pada bulan Mei 2024. Penanda tanganan MOC ini dipersaksikan dihadapan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, beserta para undangan dari 75 Negara diseluruh dunia pada pembukaan acara Global Forum on Islamic Economics & Finance (GFIEF) 2024 di Kuala Lumpur (28/5).
Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah ME KNEKS, selaku pimpinan rapat, menyampaikan berbagai capaian, peluang dan inovasi pada pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia. Dimana, percepatan pengembangan ekonomi syariah nasional dan daerah dilakukan dengan pendekatan pengembangan ekosistem terintegratif, meliputi sektor keuangan syariah, keuangan sosial syariah, bisnis dan kewirausahaan syariah, industri produk halal, serta penguatan enabler atau infrastruktur ekosistem pendukung yaitu peguatan regulasi, pengembagan sumber daya insani ekonomi dan keuangan syariah, riset dan inovasi serta penguatan literasi dan kerjasama strategis dengan berbagai pihak terkait.
Firdaus Suffian Abdul Latif, Kepala Sekretariat MLC, menyampaikan potensi kolaborasi dan kerjasama pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia dan Malaysia, baik di sektor keuangan komersial dan sosial syariah, sektor kewirausahaan syariah dan industri halal, serta penguatan enabler khususnya penguatan SDM, knowledge sharing, capacity building, serta pengembangan riset ekonomi dan keuangan Syariah. MLC selaku lembaga pemerintah yang memimpin orkestrasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Malaysia, juga menyampaikan tawaran three party collaboration dengan berbagai stakeholder negara lain yang telah menjalin kerjasama dengan MLC, diantaranya dengan stakeholder di United Kingdom, Turkiye, Hongkong, Uni Emirat Arab serta Islamic Development Bank (IsDB) Halal Center of Excellence yang berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pertemuan ini dihadiri oleh Deputi Direktur yang mewakili setiap Direktorat pada Manajemen Eksekutif KNEKS. Pada penghujung pertemuan diidentifikasi beberapa quick wins yang dapat direalisasikan diantaranya: a) program kolaborasi terkait talent development dan capacity building untuk pengembangan SDM Ekonomi dan Keuangan Syariah pada kedua Negara; b) knowledge and best practices sharing dari kedua negara terkait pengembangan Keuangan Syariah baik komersial dan sosial; c) joint research dan case studies dari kedua negara; d) perluasan kolaborasi dengan stakeholder negara lain yang telah bekerjasama dengan MLC; d) pembentukan Working Group ME KNEKS dan MLC untuk perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring program kolaborasi yang telah disepakati.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349 | Email: inza.putra@kneks.go.id | www.kneks.go.id
Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.