IDEN
Indonesia Merangkul Digitalisasi untuk Mendorong Pertumbuhan Industri Halal
23 September 2024

Malaysia, 18 September 2024 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi syariah khususnya sektor industri halal. Salah satunya melalui kolaborasi kegiatan internasional, International Islamic Business Management Conference ke-5 2024 yang berlangsung di Malaysia (18/9). 

Dalam acara ini, KNEKS yang diwakili oleh Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Sutan Emir Hidayat, menyoroti peluang signifikan dan inisiatif strategis yang mendorong pertumbuhan industri halal Indonesia. Emir menyampaikan bahwa potensi Industri Halal Indonesia harus didukung oleh digitalisasi sebagai pendorong utama.  

Pasar halal global, yang bernilai US$2,2 triliun pada tahun 2022, diproyeksikan akan mencapai US$4,1 triliun pada tahun 2028. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, diposisikan secara strategis untuk memanfaatkan pertumbuhan ini. Negara ini telah mengalami peningkatan sertifikasi halal sebesar 41% pada tahun 2024, dan ekspor produk halal mencapai US$61,59 miliar pada tahun 2022. “Digitalisasi sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan industri halal Indonesia. Platform e-commerce, fintech syariah, dan sistem keterlacakan digital sedang mengubah rantai nilai halal, dari produksi hingga konsumsi” tutur Emir 

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), sebagai lembaga pemerintah untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, mempelopori beberapa inisiatif untuk mendorong pengembangan dan penguatan ekonomi dan keuangan syariah melalui digitalisasi, seperti: 

  • Mendukung pelaku usaha syariah dalam mengakses dan mengoptimalkan layanan digital. 

  • Membangun sinergi antara industri halal dan layanan keuangan syariah. 

  • Mendorong penerapan QRIS (QR Indonesia Standard) yang lebih luas untuk inklusi digital. 

  • Memperkuat kerja sama antara perbankan syariah dan fintech syariah untuk meningkatkan layanan bagi UMKM 

  • Mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf) melalui transformasi digital. 

Secara keseluruhan, langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan digitalisasi sebagai pendorong utama pertumbuhan dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan berfokus pada inisiatif-inisiatif ini, Indonesia bertujuan untuk menciptakan ekosistem halal yang dinamis dan inklusif yang bermanfaat bagi bisnis, konsumen, dan masyarakat/komunitas yang lebih luas. 

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Berita Lainnya