IDEN
Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Timur
04 August 2023

Samarinda, 4 Agustus 2023 - Taufik Hidayat selaku Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Timur, disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS, KH. Ma’ruf Amin pada Jum’at (4/8). Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Odah Etam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Acara Pengukuhan KDEKS juga dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Forkompinda, Perwakilan Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Kalimantan Timur diantaranya Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kamar Dagang Indonesia, Rektor Universitas, Alim ‘Ulama Cendikiawan, Sivitas Akademika, Praktisi, pelaku pasar dan Pemangku kepentingan lainnya.

K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat, komitmen serta sinergi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, KNEKS dan pemangku kepentingan baik nasional maupun didaerah untuk percepatan pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah, termasuk penyelenggaran Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia (KTI) 2023 di Kalimantan Timur.

Ia menuturkan, “Sudah selayaknya ekonomi dan keuangan syariah juga didorong untuk lebih berkembang di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Potensi lokal yang besar berpadu dengan semangat tinggi Pemerintah Daerah, sejatinya menjadi energi positif bagi lahirnya sumber pertumbuhan baru dan penguatan ketahanan ekonomi wilayah.”

KDEKS Provinsi Kalimantan Timur diharapkan segera menyusun program jangka menengah dan jangka panjang, serta menetapkan quick wins, seraya memastikan pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan ekologi di wilayah ini tidak berseberangan. Program dimaksud meliputi pertama, sektor Industri Halal. Terobosan kolaboratif untuk mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2024, pengembangan ekosistem rantai nilai halal terutama sektor hulu; pariwisata ramah muslim di obyek wisata bahari Kepulauan Derawan diprioritaskan untuk menjadi destinasi favorit wisata ramah muslim berkelas dunia, dengan tetap kedepankan pelestarian ekosistem pesisir dan laut yang berkelanjutan.

Kedua, pada sektor jasa keuangan syariah, Keberadaan IKN Nusantara tentu akan berdampak pada peningkatan arus perputaran uang di wilayah Kalimantan Timur, yang menjadi peluang besar Lembaga keuangan Syariah. Peluang lainnya adalah pengembangan instrumen keuangan syariah sebagai sumber pendanaan pembangunan oleh Pemprov Kalimantan Timur. Saat ini tercatat Surat Berharga Syariah Negara untuk pendanaan pembangunan proyek strategis di wilayah Kalimantan Timur mencapai sekitar Rp6,48 triliun sejak 2014 hingga 2022.

Ketiga, pada sektor dana sosial syariah. Kalimantan Timur berhasil menjadi Juara Pertama Lembaga ZISWAF Unggulan 2023 adalah modal besar, kedepannya diharapkan penghimpunan dana ZISWAF semakin ditingkatkan. Penyalurannya dapat diperluas dengan mengadopsi model yang lebih produktif, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Keempat, pada sektor bisnis dan kewirausahaan syariah. KDEKS Provinsi Kalimantan Timur perlu membangun ekosistem yang holistik dan berkelanjutan bagi pengembangan sektor bisnis dan usaha syariah ini. Program UMKM Go Digital dan Go Ekspor melalui 3 pilar yakni pengembangan kapasitas, korporatisasi dan akses pembiayaan, perlu diperluas jangkauannya, diharapkan Kalimantan timur dapat menjadi barometer ekonomi dan keuangan syariah di Kawasan Timur Indonesia.

Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan apresiasi atas kedatangan Wakil Presiden pada Pengukuhan KDEKS Kalimantan Timur. Ia menuturkan Provinsi Kalimantan Timur memiliki Masyarakat yang majemuk. Selama ini Kegiatan keagamaan, keberagaman dan toleransi agama berjalan dengan baik, diharapkan dengan pengukuhan KDEKS semakin memperkuat keharmonisan di Provinsi Kalimantan Timur.

KDEKS Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 100.3.3.1/ K.581/ 2023 tanggal 31 Juli 2023, dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur selaku Ketua dan Wakil Ketua KDEKS, Sekretaris di jabat oleh Sekretaris Daerah, Anggota terdiri dari Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Kalimantan Timur, Organisasi Perangkat Daerah, Rektor Universitas, serta Institusi Pemangku Kepentingan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah. Manajemen Eksekutif dijabat oleh para kalangan Professional, Akademisi, Praktisi, dan pemangku kepentingan Ekonomi dan keuangan syariah daerah.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Berita Lainnya