Jakarta, 28 Agustus 2023 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) diwakili oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat mengukuhkan 5 Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dihadapan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS. Lima KDEKS yang dikukuhkan yaitu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Banten, Lampung dan DKI Jakarta. Acara ini dilaksanakan di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Senin (28/8).
Acara pengukuhan 5 KDEKS ini dihadiri oleh Gubernur Lampung dan Ketua KDEKS Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Penjabat Gubernur Banten dan Pelindung KDEKS Provinsi Banten Al Muktabar, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Pembina KDEKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Ketua Pelaksana Harian KDEKS Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Sekretaris Daerah Provinsi NTB dan Sekretaris KDEKS Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Dr. Hj. Siti Ma’rifah, MM., MH selaku Ketua KDEKS Provinsi Banten, Kepala Sekretariat KNEKS dan Pemangku kepentingan lainnya.
Wapres K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui KDEKS yang saat ini telah terbentuk di 22 Provinsi, sektor-sektor unggulan di daerah akan semakin tergali dan berkembang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi wilayah serta pada gilirannya sanggup menyangga ketahanan ekonomi nasional.
Diantaranya melalui penguatan implementasi digitalisasi pada perbankan syariah, sinergi perbankan syariah dengan sektor pertanian dan pariwisata, maupun dengan komunitas masjid, pesantren, dan UMKM lokal, pengembangan kawasan industri halal, rumah sakit syariah,” ujar dia
Adapun Wapres juga menyampaikan 3 pesan kepada jajaran pengurus 5 KDEKS yang baru dikukuhkan. Pertama, untuk meyusun program-program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara inovatif, terarah dan terukur dengan cermati dan kenali potensi sektor-sektor unggulan ekonomi dan keuangan syariah. Seperti program quick wins yang ditetapkan tiap daerah, serta diselaraskan dengan program strategis pada tingkat pusat. KNEKS agar memandu dan memastikan proses ini berjalan baik. Beberapa program KNEKS yang mesti didukung daerah, seperti percepatan sertifikasi halal produk UMK, sertifikasi halal Rumah Potong Hewan, serta peningkatan literasi maupun inklusi ekonomi dan keuangan syariah.
Kedua, mengaktifkan kerja kolaborasi multipihak, termasuk antar-KDEKS, dengan mengedepankan semangat kebersamaan dan keberlanjutan serta aktivitas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah berjalan adalah modal awal yang sangat baik, dan mesti terus diperluas, sehingga nilai-nilai kebaikan ekonomi syariah makin berdampak dan dirasakan nyata oleh masyarakat.
Ketiga, memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan konsistensi dan keberlanjutan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Untuk itu, diperlukan membangun integrasi dan keselarasan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tiap daerah dengan rencana pembangunan nasional. Khususnya dengan memasukkan program ke dalam kerangka perencanaan dan penganggaran di daerah.
Melalui ketiga hal tersebut, diharapkan ekonomi dan keuangan syariah di 5 wilayah ini akan terus melaju sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Surat Keputusan Gubernur tentang pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Banten, Lampung dan DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
KDEKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/8/IV/2023 tertanggal 24 Januari 2023 dengan struktur Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagai pembina, sekretaris daerah provinsi kepulauan bangka belitung sebagai ketua, asisten sekretaris daerah bidang pemerintah dan kepala seksi kesejahteraan provinsi kepulauan bangka Belitung serta asisten sekda bidang administrasi umum provinsi kepulauan bangka belitung sebagai wakil ketua KDEKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KDEKS Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 500-67 Tahun 2023 tertanggal 30 Januari 2023 dengan struktur Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai ketua, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai wakil ketua dan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai sekretaris.
KDEKS Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 500.05/Kep.26–Huk/2023 tertanggal 1 Februari 2023 dengan struktur Gubernur Banten dan Bapak Taufiequrachman Ruki sebagai pelindung, KH. Embay Mulya Syarief dan KH. Tb. Hamdi Ma’ani sebagai penasehat dan Ibu DR. Hj. Siti Ma’rifah, MM., MH sebagai Ketua KDEKS Provinsi Banten.
KDEKS Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/135/B.04/HK/2023 tertanggal 10 Februari 2023 dengan dipimpin oleh Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung sebagai Wakil Ketua, serta Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sebagai Sekretaris KDEKS Provinsi Lampung.
KDEKS Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 443 Tahun 2023 tertanggal 6 Juli 2023 dengan struktur Gubernur DKI Jakarta sebagai ketua, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Regional 1 Otoritas Jasa Keuangan DKI Jakarta dan Banten, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta sebagai wakil ketua KDEKS Jakarta, dengan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua Pelaksana Harian KDEKS Jakarta.
***
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349 | Email: inza.putra@kneks.go.id | www.kneks.go.id
Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.