Nunukan, 03 Agustus 2023 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengukuhkan pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di hadapan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS pada Kamis (3/8) di Gedung Aztrada, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Pengukuhan dilakukan oleh Plt Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen, serta jajaran pimpinan instansi dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Utara.
Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Vertikal Kementerian/Lembaga Anggota KNEKS di Kalimantan Utara, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, Institusi dan Lembaga stakeholder ekonomi dan keuangan syariah Provinsi Kalimantan Utara, serta sivitas akademika, asosiasi praktisi dan organisasi masyarakat terkait.
K.H. Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS dalam sambutannya menyatakan bahwa ekonomi dan keuangan syariah berpotensi besar menjadi sumber pertumbuhan baru yang akan makin memperkuat ketahanan ekonomi wilayah Kalimantan Utara.
Ia juga menuturkan, “Saya mendapat laporan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menginisiasi sejumlah program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.”
Inisiasi tersebut diantaranya yaitu program pelatihan Sistem Jaminan Halal bagi UMKM, pendeklarasian Pulau Nunukan dan Sebatik sebagai Pulau Sadar Zakat, serta pemberdayaan usaha syariah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang dilakukan di Pondok Pesantren.
Ketua Harian KNEKS berpesan 3 hal terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kalimantan Utara.
Pertama, untuk melanjutkan dan memperluas implementasi program-program yang sudah berjalan baik secara komprehensif, terarah, dan terukur, serta tentukan program quick wins untuk segera dijalankan.
Kedua, untuk menumbuhkan dan memperkuat sektor prioritas rantai nilai halal seperti pertanian, makanan minuman halal, fesyen muslim dan pariwisata ramah muslim di wilayah Kalimantan Utara.
Ketiga, untuk meningkatkan literasi yang saat ini kurang lebih baru 23,3 persen.
“Melalui berbagai upaya tersebut, Provinsi Kalimantan Utara diharapkan menjadi etalase terdepan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah Timur Indonesia,” ujar Wakil Presiden.
Zainal Arifin Paliwang selaku Gubernur Kalimantan Utara mengungkapkan bahwa dengan adanya KDEKS diharapkan perekonomian Kalimantan Utara menjadi lebih kuat, terkhusus di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
“Hal ini adalah momentum untuk memicu semangat para pemimpin dalam memimpin di daerah, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan syariah,” kata Zainal.
KDEKS Kalimantan Utara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.41 Tahun 2023 ini merupakan KDEKS ke-22 yang sudah ada di Indonesia.
KDEKS dibentuk sebagai katalisator percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah dalam bentuk lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat ad hoc.
***
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349 | Email: inza.putra@kneks.go.id | www.kneks.go.id
Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.