IDEN
Pengukuhan KDEKS Provinsi Kepulauan Riau
08 June 2023

Bintan, 08 Juni 2023 - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kepulauan Riau (KDEKS Kepri) ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 637 Tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023, resmi dikukuhkan oleh Plt. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat pada Kamis (8/6).  

Pengukuhan ini dilaksanakan di Ballroom Suria, Hotel Nirwana Resort Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (8/6) dan disaksikan secara langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS K.H Ma’ruf Amin. 

Pengukuhan diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan ekonomi dan keuangan syariah, di antaranya Manajemen Eksekutif KNEKS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi dan KDEKS Riau.  

Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Vertikal Kementerian/Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Kepulauan Riau, diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia, Masyarakat Ekonomi Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Institusi dan Lembaga stakeholder Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kepulauan Riau, serta sivitas akademika, asosiasi praktisi dan organisasi masyarakat terkait. 

Wakil Presiden dalam arahannya menyatakan apresiasi terhadap perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kepulauan Riau diantaranya di sektor industri Halal, dimana Kepri memiliki salah satu dari 3 Kawasan Industri Halal (KIH) Indonesia yaitu Bintan Inti Halal Hub, pengembangan ekosistem halal value chain juga mulai berjalan termasuk pembentukan Lembaga Pendamping Produk Proses Halal.  

Pada sektor jasa keuangan syariah, Bank Riau Kepri Syariah menunjukkan peningkatan kinerja pasca konversi pada Agsustus 2022. Hal lain yang juga berjalan baik yakni sinergi Pengembangan Ekonomi Pesantren melalui jaringan Hebitren, dan terbentuknya Koperasi Konsumen Sekunder.  

Karakter masyarakat Kepulauan Riau yang inklusif dan universal menjadikan ekonomi dan keuangan syariah suatu potensi aktivitas perekonomian tidak hanya bagi umat Islam, melainkan juga terbuka untuk dijalankan oleh siapa saja. 

Untuk percepatan pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Riau, Wakil Presiden menyampaikan beberapa pesan kepada KDEKS yang baru saja dikukuhkan.  

Pertama, KDEKS Provinsi Kepulauan Riau agar segera mengkoordinasikan dan fasilitasi seluruh pemangku kepentingan agar kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah Kepulauan Riau makin berdampak luas dan nyata. Termasuk penyusunan program-program strategis yang terarah dan terukur, implementasikan secara kolaboratif dan sinergis, dan terus diorkestrasi dengan lebih baik untuk Penguatan ekosistem terintegrasi sektor jasa keuangan syariah dan insutri halal, mendorong peningkatan keterisian KIH Bintan Inti Halal Hub, menumbuhkan UMKM industri halal.  

Kedua, mengkaji dan gali potensi ekonomi dan keuangan syariah yang unggul. Diantaranya optimalisasi sektor pariwisata ramah muslim, baik wisata bahari, wisata cagar budaya, wisata religi dan wisata sejarah termasuk penyiapan sumber daya manusia yang paham kearifan budaya lokal, dan layanan berkelas internasional.  

Ketiga, terus gali ide-ide baru dan lahirkan inovasi yang konstruktif bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. KDEKS Provinsi Kepulauan Riau hendaknya mampu berperan sebagai lokomotif penggerak ekonomi dan keuangan syariah, sekaligus aktif berbagi pembelajaran kepada KDEKS di wilayah lainnya. 

Anshar Ahmad, Gubernur Provinsi Kepri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wakil Presiden ke Kepulauan Riau. “Sebagai kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara-negara ASEAN, berbagai potensi geo-ekonomi dan geografis Kepri dapat dioptimalkan,” ujarnya. 

Pembentukan KDEKS Kepri merupakan langkah strategis dan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, guna mendukung penguatan ekonomi daerah dan nasional. Kelembagaan KDEKS terdiri dari unsur Pimpinan KDEKS yaitu Ketua yang dijabat lagsung oleh Gubernur, dan Wakil Ketua oleh Wail Gubernur, Ketua Harian merangkap Direktur Eksekutif, Wakil Ketua Harian merangkap Wakil Direktur Eksekutif; Anggota yang terdiri dari kantor vertikal Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Organisasi, serta Institusi lainnya yang terkait dengan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah.  

Unsur berikutnya adalah, Sekretaris dan sekretariat yang berada di bawah naungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Manajemen Eksekutif KDEKS. Secara umum Struktur kelembagaan KDEKS Provinsi Kepulauan Riau dijabat oleh ex-officio, kepala institusi dan organisasi kemasyarakatan yang terkait ekonomi dan keuangan syariah. 

Sebagai informasi, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) merupakan salah satu dari 13 Program Prioritas KNEKS yang ditetapkan pada Rapat Pleno Pertama KNEKS pada 30 November 2021. Pada Rapat Pleno Kedua KNEKS, 30 Mei 2022, Wakil Presiden selaku Ketua Harian KNEKS mengarahkan untuk pembentukan KDEKS di seluruh Provinsi di Indonesia.  

Secara Kelembagaan, sebagaimana KNEKS, KDEKS merupakan Lembaga Pemerintah non-struktural dan bersifat ad hoc. Tujuan Pembentukan KDEKS adalah sebagai Katalisator Percepatan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah, untuk mendukung penguatan ekonomi Nasional. 

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

 

Berita Lainnya