IDEN
Anugerah Adinata Syariah 2023: Kepemimpinan Pemprov sebagai Sumber Ekonomi Baru
26 May 2023

Jakarta, 26 Mei 2023 - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih predikat sebagai Juara Umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2023 pada Jumat (26/5). Penghargaan yang disampaikan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS tersebut diterima langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan. 

Anugerah Adinata Syariah diberikan sebagai wujud apresiasi kepada pemerintah provinsi yang menjadikan sektor-sektor ekonomi syariah sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di tingkat provinsi.Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan peran kepemimpinan pemerintah provinsi dalam mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan syariah sesuai kearifan lokal (local wisdom) pada daerah masing-masing.

“Peran para pemimpin daerah, utamanya di tingkat provinsi, menjadi sangat krusial untuk mengarahkan kebijakan pembangunan ekonomi yang dapat menggali dan mengoptimalkan tiap sektor unggulan ekonomi syariah,” ungkap Wakil Presiden RI dalam sambutannya.

Wakil Presiden RI juga berharap kisah sukses para peraih Anugerah Adinata Syariah dapat menjadi referensi sekaligus motivasi bagi pemerintah provinsi dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah melalui kebijakan yang relevan bagi kondisi dan potensi daerahnya masing-masing.

Selain itu, dalam rangka mengakselerasi dan menyelaraskan pengembangan ekonomi syariah di tingkat provinsi, Wakil Presiden RI mendorong percepatan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di provinsi-provinsi yang belum memilikinya. Struktur organisasi ini diharapkan mampu menyelaraskan program pengembangan ekonomi syariah ke organisasi-organisasi perangkat daerah yang relevan sehingga ekonomi syariah tidak menjadi klaster yang eksklusif, tetapi menjadi salah satu arus utama (mainstream) ekonomi Indonesia. Industri ekonomi syariah yang mapan diharapkan dapat memperkokoh ketahanan ekonomi nasional serta mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.

“Penghargaan ini hendaknya tidak menjadi titik akhir dari upaya para gubernur dalam mengembangkan ekonomi syariah,” ungkap Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati selaku Sekretaris KNEKS dalam sambutannya. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi kepala daerah untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah di daerah demi mendukung ketahanan ekonomi nasional. Untuk itu, diperlukan perencanaan yang matang, penentuan indikator dan target yang relevan dan terukur, serta implementasi program kerja yang efektif dan efisien.

“Pertumbuhan ekonomi syariah antara lain ditandai dengan terus naiknya total aset keuangan syariah, di mana perbankan syariah berfungi sebagai motor penggerak,” ungkap Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati selaku Sekretaris KNEKS dalam sambutannya. Untuk merawatnya, lanjutnya, diperlukan sinergi pemerintah pusat dan daerah, salah satunya melalui pembentukan KDEKS. Kementerian Keuangan melalui kantor-kantor perwakilan di daerah juga berkomitmen berkolaborasi dan memberi dukungan dalam memupuk ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

Sekretaris KNEKS juga menyampaikan perkembangan posisi Indonesia sebagai pemegang saham terbesar ketiga di Islamic Development Bank (IsDB) baru-baru ini dari sebelumnya posisi dua belas. Perkembangan ini diharapkan dapat mendorong peran dan partisipasi Indonesia di level global. 

Tentang Anugerah Adinata Syariah 2023

Anugerah Adinata Syariah adalah salah satu kegiatan yang diselenggarakan KNEKS dalam rangka memberikan apresiasi bagi pemerintah provinsi yang memiliki inisiatif mengembangkan potensi ekonomi syariah di daerahnya. Penghargaan ini pertama kali diberikan pada tahun 2022, di mana Pemerintah Provinsi Aceh berhasil memperoleh predikat juara umum.

Kategori Anugerah Adinata Syariah tahun ini bertambah dibanding tahun lalu yang terdiri atas tujuh kategori menjadi 10 (sepuluh) kategori yang meliputi ekosistem ekonomi syariah yaitu keuangan syariah, industri halal, keuangan sosial syariah, keuangan mikro syariah, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi pesantren, ekonomi hijau dan berkelanjutan, pengembangan ekonomi syariah di daerah, zona KHAS (kuliner halal, aman, dan sehat), inkubasi usaha syariah, serta pada kategori program inovasi sektor ekonomi syariah.

Setiap kategori memiliki dimensi dan indikator penilaian yang beragam, mulai dari aspek regulasi, realisasi, kondisi organisasi, jumlah program, dan dampak program. Penilaian dilakukan berdasarkan survei yang kemudian diolah dengan metode analytical hierarchy process (AHP), sehingga menghasilkan lima pemenang untuk setiap kategori.

Adapun daftar lengkap peraih Anugerah Adinata Syariah 2023 adalah sebagai berikut:

Juara Umum 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

Kategori Keuangan Syariah 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Aceh 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Riau 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

Kategori Industri Halal 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Riau 

Kategori Keuangan Sosial Syariah 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Riau 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 

Kategori Keuangan Mikro Syariah 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Riau 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

Kategori Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Banten 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 

Kategori Sektor Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Riau 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Lampung  

Kategori Kelembagaan Daerah yang Difokuskan pada Pengembangan Ekonomi Syariah di tingkat Daerah/Provinsi 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Riau 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 

Kategori Zona KHAS (Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat) 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 

Kategori Program Inkubasi Usaha Syariah 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Banten 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 

Kategori Program Inovasi pada sektor Ekonomi Syariah 

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 

  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 

  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat 

  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 

  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN. 

Berita Lainnya