IDEN
Langkah Konsolidasi Pemprov Jatim Sebagai Pusat Ekonomi Syariah di Indonesia
19 June 2023

Surabaya, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melaksanakan diskusi terkait Pusat Data Ekonomi Syariah (PDES) dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada hari Jumat (16/6) di Kantor Gubernur Jatim. 

Dalam acara ini turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak selaku Direktur Eksekutif KDEKS Jatim yang didampingi Abdul Mongid selaku Wakil Direktur Eksekutif KDEKS Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin selaku Kepala Dinas Kominfo Jatim, serta Dedi Wibowo selaku Kepala Divisi Bisnis Digital dan Pusat Data Ekonomi Syariah KNEKS. 

Wakil Gubernur Jawa Timur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sudah memiliki pengalaman dalam mengonsolidasikan data yang memiliki standarisasi tidak seragam.  

"Selanjutnya akan kita masukkan ke sebuah gudang data atau data warehouse. Hal inilah yang akan kita kembangkan. Data warehouse ini sudah beroperasi dan memungkinkan digabungkan dengan sebuah platform untuk menghasilkan analisa-analisa yang bermanfaat. Sebagai contoh, kita bisa melihat data-data pendidikan yang memiliki kaitan dengan data kesejahteraan sosial atau kesehatan," kata Emil.  

Emil berharap PDES bisa terlaksana dua arah. “Kami akan memperkuat data pusat dan pusat memperkaya khazanah data kami," ujar Emil melanjutkan.  

Dedi Wibowo selaku perwakilan dari KNEKS memaparkan bahwa PDES yang akan menyediakan indikator kinerja ekonomi dan keuangan syariah makro dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) Syariah.  

“Terdapat 3 (tiga) hal yang melatarbelakangi. Pertama, karena tersebarnya data terkait ekonomi dan keuangan syariah. Kedua, inisiatif satu data Indonesia. Ketiga, rencana implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024. Maka diperlukan pusat data ekonomi dan keuangan syariah sebagai katalis sinergi dan konektivitas yang memungkinkan akses data yang lebih mudah dan terintegrasi,” ujar Dedi. 

Terkait PDB Syariah ia juga menambahkan “Perhitungan PDB Syariah sebagai indikator baru dimulai pada tahun 2022 dengan konsep pendekatan yang diinisiasi Bank Indonesia. Sedangkan terkait koordinasi horizontal, semua diusahakan dari pusat supaya tidak merepotkan pemerintah daerah kecuali untuk data yang tidak dimiliki oleh pemerintah pusat.” Pungkas Dedi. 

Penulis: Nurul Aini, Anindita Widyaningrum
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya