Padang, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sumatera Barat mengadakan bimbingan teknis Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Syariah bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini dalam rangka mendorong peningkatan pembiayaan syariah dalam proyek KPBU di daerah sekaligus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah di Sumatera Barat mengenai konsep dan implementasi KPBU dengan skema syariah.
Dalam kegiatan ini hadir Mahyeldi Ansharullah Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Taufik Hidayat Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, Endang Kurnia Saputra Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat, dan Yozawardi Usama Putra Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai panelis, serta pegawai pemerintah provinsi dan perangkat daerah dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Endang Kurnia Saputra selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak tahun 1993, Bank Indonesia telah efektif mengembangkan ekonomi syariah melalui tiga pilar.
Pilar pertama, peningkatan halal value chain. Pilar kedua, peningkatan pendalaman sektor keuangan syariah diawali tahun 1993 dengan pendirian bank umum syariah, pengembangan sukuk, dan terbaru pengembangan cash waqf linked sukuk (CWLS). Pilar ketiga, edukasi dan pemberdayaan ekonomi syariah.
“Kaitannya dengan KPBU Syariah ini berada pada pilar yang pertama yaitu pemberdayaan dalam rangka peningkatan value chain.” Ujar Endang.
Taufik Hidayat, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS menyampaikan bahwa KNEKS sudah mendorong KPBU Syariah sejak tahun 2019, dimana KNEKS bersama dengan PT PII dan DSN-MUI menyusun concept note KPBU Syariah. Sejak 2018 hingga April 2023, terdapat 15 proyek KPBU dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Madiun yang telah dibiayai oleh lembaga keuangan syariah sebesar Rp 19,9 T.
Penyelenggaraan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman KPBU Syariah untuk menjadi alternatif pembiayaan pembangunan daerah di Sumatera Barat. Hal ini bermuara pada pengembangan perekonomian daerah melalui kontribusi keuangan syariah yang turut berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Yozawardi Usama Putra Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa dengan adanya skema KPBU berbasis syariah sumber pendanaan dari lembaga keuangan syariah untuk penyediaan infrastruktur bagi Pemerintah Daerah dapat lebih optimal. Hal ini menjadi peluang bagi perusahaan karena memiliki nilai besar, jangka waktu panjang, dan dukungan dari pemerintah berupa skema penjaminan.
“Kedepannya, pengembangan skema KPBU Syariah akan menciptakan suatu produk investasi syariah yang berkualitas, dan akan turut mendorong masuknya keuangan syariah global ke dalam pembangunan infrastruktur-infrastruktur strategis di daerah,” ungkap Yozawardi.
Sebagai penutup, Yozawardi berharap setelah adanya Bimbingan Teknis KPBU ini akan terjadi kenaikan aset keuangan syariah melalui perbankan syariah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah Sumatera Barat untuk kesejahteraan masyarakat.
Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Sumatera Barat akan mempersiapkan diri sebagai provinsi halal sebagaimana banyak negara bersemangat menjadikan seluruh produknya halal karena ada potensi ekonomi yang besar. Dalam kaitannya dengan KPBU Syariah, Sumatera Barat akan menjadi lebih terdepan dalam menerapkan nilai-nilai keuangan syariah sebagaimana falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, adat salingka nagari sebagai dasar dalam pembangunan di Sumatera Barat.
Mahyeldi juga turut mengajak kabupaten/kota dalam memberikan kemudahan dalam investasi, kenyamanan, dan keamanan bagi investor serta penyiapan aturan-aturan hukum.
“Seperti di Padang melalui Perda mengenai Insentif. KPBU Syariah bisa berjalan kalau kita memberikan jaminan dan kepastian bagi calon investor. Nanti kita pilihkan mana usaha yang diminati. Sehingga masing-masing pihak harus mempersiapkan baik pemerintah maupun badan usaha.” Ungkap Mahyeldi.
Penulis: Ahza Ali Musthofa, Yosita Nur Wirdayanti
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain