JAKARTA, KNKS – KNKS mengundang Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melakukan konsultasi Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Syariah pada Senin (24/06/2019) di Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini KNKS berkonsultasi kesesuaian syariah dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang IKNB Syariah DSN-MUI Agus Haryadi, Anggota IKNB Syariah DSN-MUI Rikza Maulana, Direktur KNKS Taufik Hidayat beserta jajaran analis KNKS. Agus menjelaskan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Indonesia diselenggarakan berdasarkan 9 prinsip. Dimana 9 prinsip tersebut diantaranya sudah sesuai dengan prinsip syariah. DSN-MUI sudah keluarkan fatwa BPJS Kesehatan di tahun 2016, dan sedang dalam tahap penyusunan fatwa BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk BPJS Ketenagakerjaan akan segera disusun fatwanya, sekaligus sedang disiapkan sistemnya agar bisa syariah secara keseluruhan,” ujar Agus.
KNKS sebagai katalisator ekonomi syariah Indonesia sedang mengawal Tim Perumusan Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk mengembangkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip syariah. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja Indonesia akan jaminan sosial berbasis syariah, sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan syariah dengan investasi dana BPJS Ketenagakerjaan pada instrumen keuangan syariah, serta meningkatkan market share ekonomi syariah Indonesia. “KNKS sudah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengembangan SJSN syariah,” pungkas Taufik selaku Direktur Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal.
Penulis: Ishmah Qurratu’ain
Redaktur Pelaksana : Achmad Iqbal