Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Perbanas Institute dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyelenggarakan webinar terkait disrupsi yang membangun pada pada Jumat, (3/3).
Webinar yang bertemakan “Fintech: Disrupsi yang Membangun” diikuti oleh lebih dari 100 peserta dengan tujuan untuk mendiskusikan kehadiran financial technology atau yang lumrah dikenal dengan sebutan fintech sebagai contoh konkret dari sebuah disrupsi yang memberikan efek membangun.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Sekretaris Program Studi S1 Ekonomi Syariah Perbanas Institute, Prameswara Samofa Nadya serta diisi oleh dua narasumber, yaitu Kepala Divisi Bisnis Digital dan Pusat Data Ekonomi Syariah KNEKS Dedi Wibowo dan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Mahaning Riyana.
Dalam paparan Dedi menjelaskan bahwa akselerasi fintech yang sangat pesat membuat pengembangannya kerap kali tertahan, terutama apabila belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Menerima datangnya disrupsi membutuhkan waktu namun jika terlalu lama, momentum terhadap disrupsi itu sendiri bisa hilang. Dalam bidang keuangan, terdapat disrupsi yang sangat luar biasa, yakni adanya kemunculan financial technology. Bisa dikatakan seperti itu tentunya karena hampir semua hal tersedia di dalam fintech tersebut,” ujar Dedi menerangkan.
“KNEKS sebagai lembaga negara yang menyikapi disrupsi yang disebabkan oleh kehadiran fintech dengan berpedoman pada rencana yang termaktub dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 (MEKSI). Lebih lanjut, pengimplementasian dari penjabaran MEKSI tertuang dalam Rencana Kerja KNEKS. Salah satu sektor dalam Rencana Kerja KNEKS yaitu sektor Keuangan Syariah inilah yang secara spesifik membahas mengenai fintech,” kata Dedi.
Mahaning Riyana kemudian menjelaskan mengenai perkembangan fintech, terutama dalam konteks UMKM.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan fintech tidak hanya berdampak dan membawa perubahan bagi kita para konsumen, tetapi juga bagi para pengusaha atau pelaku UMKM. Hal ini tentunya karena pelaku UMKM mau tidak mau kini harus mulai terkoneksi dengan teknologi supaya bisa tetap mendapatkan pelanggan. Oleh karena itu, mereka juga dapat dikatakan sedang menikmati dan menjalani proses disrupsi tersebut,” tutur Mahaning.
Mahaning juga menjelaskan bahwa terdorongnya pertumbuhan UMKM akan sangat terbantu oleh pengaplikasian dari pemanfaatan fintech di lapangan. Hal ini karena sering kali yang menjadi penghambat pertumbuhan UMKM adalah sulitnya akses terhadap permodalan.
“Hal ini dapat diselesaikan salah satunya, yaitu dengan adanya kehadiran dari fintech itu sendiri,” pungkas Mahaning.
Penulis: Anindita Widyaningrum, Abdullah Zaid K
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain