Jakarta, KNEKS - Dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dari rapat penyamaan persepsi konversi Bank Nagari pada November 2022, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan Focus Group Discussion sebagai bagian dari diskusi tindak lanjut dalam rangka percepatan rencana konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah pada Kamis (2/3) secara daring melalui platform Zoom.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Direktur Eksekutif KNEKS; Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri); Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri; Kantor OJK Sumatera Barat; Pemerintah Provinsi; dan DPRD Sumatera Barat.
Agenda dalam kegiatan FGD antara lain penjelasan mengenai regulasi persyaratan konversi Bank Umum menjadi Bank Umum Syariah yang disampaikan oleh OJK serta penjelasan mengenai BUMD dan Peraturan Daerah (Perda) yang diperlukan terkait konversi BPD menjadi Bank Umum Syariah oleh Kemendagri.
Penyelenggaraan FGD ini adalah bentuk tindak lanjut terkait akselerasi persiapan konversi Bank Nagari melalui peningkatan pemahaman bersama atas pelaksanaan konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah yang saat ini masih dalam proses.
Dalam forum ini OJK memaparkan terkait beberapa ketentuan terbaru yang diatur dalam SEOJK No.6/SEOJK.03/2023 sebagai bentuk perubahan regulasi sebelumnya yaitu SEOJK No.2/SEOJK.03/2017, mengenai perubahan kegiatan usaha Bank Umum konvensional menjadi Bank Umum Syariah.
Beberapa hal utama yang disempurnakan dari SEOJK sebelumnya salah satunya adalah perubahan batas waktu penyampaian syarat pengajuan konversi berupa Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui instansi yang berwenang, dari sebelumnya harus disampaikan sebagai kelengkapan dokumen permohonan izin konversi, menjadi dapat disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian laporan pelaksanaan konversi.
Selain itu melalui ketentuan terbaru tersebut, terdapat penyederhanaan pelaksanaan proses dan syarat dokumen administratif dalam proses Penilaian Kepatutan dan Kemampuan (PKK) bagi calon Direksi dan/atau Komisaris BUS hasil konversi yang merupakan Direksi dan/atau Komisaris BUK eksisting sebelum konversi.
Pada sesi selanjutnya, Kemendagri memaparkan beberapa regulasi terkait perubahan entitas dan bentuk usaha, salah satunya merujuk pada PP No. 54 tahun 2017 mengenai Perda pendirian BUMD.
Pada sesi diskusi, pihak OJK menyampaikan bahwa Bank Nagari memang telah mengirimkan dokumen permohonan konversi pada Juli 2022, namun per September 2022, OJK telah mengembalikan dokumen perizinan tersebut untuk dilengkapi. Hingga FGD ini dilaksanakan, OJK belum menerima kembali dokumen perizinan dari Bank Nagari.
Kepala OJK Sumatera Barat menyampaikan bahwa sebagai pengawas, OJK Sumbar mengharapkan agar setelah konversi Bank Nagari dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini juga sebagaimana harapan dari pemegang saham dan masyarakat sumbar umumnya, sehingga proses konversi ini juga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri juga menuturkan bahwa Kemendagri mendukung penuh percepatan konversi BPD menjadi Bank Umum Syariah. Selain itu, Kemendagri juga mengharapkan harmonisasi dan sinergi bersama antar pihak untuk mendukung percepatan proses konversi.
Dalam diskusi interaktif ini, juga terdapat masukan serta saran dan rekomendasi dari berbagai pihak terkait isu dan tantangan yang dihadapi dalam proses konversi Bank Nagari.
Pada penutup agenda FGD, disepakati bahwa hasil diskusi perlu pendalaman dan pemetaan terkait kendala-kendala yang dihadapi Bank Nagari dalam proses konversi. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih massif sehingga seluruh pihak nantinya dapat mendukung percepatan proses konversi Bank Nagari.
Penulis: Nanda Islachul Muslimah, Yosita Nur Wirdayanti
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain