IDEN
KNEKS dan WHC NU Jalin Kerja Sama Strategis Penguatan Ekosistem Jaminan Halal
23 February 2023

Jakarta, 22 Desember 2022 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjalin sinergi dengan World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHCNU) dengan melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dalam hal mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. 

Acara seremonial penandatangan MoU antara KNEKS dengan WHCNU dilakukan di kantor KNEKS Jakarta pada Selasa pagi (22/2). Penandatanganan perjanjian kerjasama diwakili oleh Dr. Sutan Emir Hidayat selaku Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah KNEKS dan KH. Muslich Ramelan selaku Ketua WHCNU. 

Emir menyampaikan bahwa KNEKS menyambut baik kerjasama ini dan berharap menjadi jembatan penguatan ekosistem jaminan halal di Indonesia. Sementara KH Muslich menyampaikan bahwa kolaborasi WHCNU-KNEKS adalah salah satu langkah stategis yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam percepatan sertifikasi halal dan utamanya membantu para pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas usahanya agar berdaya saing. WHCNU saat ini menjadi salah satu lembaga pendampingan yang paling banyak mendampingi pelaku usaha dari 150-an lembaga pendampingan di seluruh Indonesia dalam sertifikasi halal program self declare. 

Kerjasama yang akan dijalankan bersama antara KNEKS dengan WHCNU meliputi: 

  1. Melakukan kegiatan literasi terkait ekonomi dan keuangan syariah 

  1. Sosialisasi terkait ekonomi dan keuangan syariah dengan menggunakan brand ekonomi syariah di setiap kegiatan WHCNU

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN. 

Berita Lainnya