IDEN
Rapat Pleno KNEKS: Wujudkan Indonesia menjadi Produsen Halal Terkemuka di Dunia
20 December 2022

Jakarta, 20 Desember 2022 - Dalam Rapat Pleno III KNEKS, Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS mengingatkan kembali bahwa target Indonesia di tahun 2024 adalah menjadi Produsen Halal Terkemuka Dunia. “Perwujudan visi Indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia dapat mendorong industri ekonomi dan keuangan syariah sebagai arus baru ekonomi Indonesia di tingkat domestik maupun global.” Hal ini disampaikan Wakil Presiden dalam Rapat Pleno KNEKS ketiga di Istana Wakil Presiden pada Selasa (20/12). Adapun tujuan utama dari rapat ini adalah sebagai evaluasi program kerja pemerintah mengenai pengembangan ekonomi syariah beserta pembahasan tindak lanjutnya. 

Rapat Pleno KNEKS ketiga dipimpin langsung oleh KH Ma’ruf Amin, Wakil Presiden selaku Ketua Harian KNEKS dan dihadiri 16 pimpinan kementerian/lembaga/instansi Anggota KNEKS secara luring, serta peserta lain secara daring. Rapat kali ini mengangkat tema “Wujudkan Indonesia menjadi Produsen Halal Terkemuka di Dunia” dan merupakan rangkaian kelanjutan pleno sebelumnya yang diselenggarakan pada 30 November 2021 dan 30 Mei 2022.

“Saat ini menjadi waktu yang sangat baik untuk mewujudkan visi dimaksud, di antaranya membuka lebih banyak lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan yang diharapkan memberikan manfaat yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. 

Fokus kerja pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah telah dimandatkan ke dalam 13 program prioritas yang disepakati bersama pada pleno sebelumnya di 2021. Pada perkembangannya, saat ini 12 program sudah membuahkan hasil yang nyata atau “netes”. Seluruh program tersebut, baik 13 program prioritas maupun program kerja KNEKS lainnya, diharapkan dapat berkontribusi signifikan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga dalam tataran global.  

Dalam arahannya, Wapres mengamanatkan kementerian/lembaga/instansi, baik Anggota KNEKS maupun non-Anggota KNEKS, agar terus bersinergi dan berkolaborasi demi terwujudnya percepatan pengembangan ekonomi syariah yang bersifat multidimensi ini. “Utamanya dalam membantu menghadapi tantangan ekonomi dunia pasca pandemi ini,” ujar Wakil Presiden. Wapres juga berpesan agar capaian-capaian dapat terus diakselerasi sehingga diharapkan akan memberikan efek pengganda (multiplier effect). 

 

Lampiran 

Berikut merupakan hal-hal strategis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan selaku Sekretaris KNEKS, Sri Mulyani Indrawati bersama Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, Taufik Hidayat:

  1. Pada kluster industri produk halal, saat ini sedang dilakukan harmonisasi  substansi rancangan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029. Dalam melaksanakan percepatan sertifikasi halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK), telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp74,6 miliar untuk penambahan kuota sertifikasi halal self-declare. Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat hulu dari rantai nilai halal melalui sertifikasi dan modernisasi rumah potong hewan (RPH) dengan inisiasi dua pilot project di Jawa Timur dan Jawa Barat. Dukungan fasilitasi sertifikasi halal sudah diberikan oleh BUMN dan Perbankan Syariah serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk kontribusi dana sosial syariah melalui pemanfaatan dana zakat oleh BAZNAS untuk fasilitasi sertifikasi halal UMKM di 19 Provinsi. Selain itu, Kementerian Perindustrian sedang melakukan proses revisi Permenperin No. 17/2020 untuk memperkuat landasan penetapan Kawasan Industri Halal (KIH) dan memasukkan insentif non-fiskal yang lebih menarik terkait KIH tersebut.
  2. Pada kluster Industri Keuangan Syariah, kontribusi pembiayaan syariah dalam proyek KPBU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan mencapai Rp13,25 triliun (s.d. Q3 2022), termasuk pembiayaan syariah KPBU Tol Semarang-Demak senilai Rp1,34 triliun (Juni 2022). Saat ini sedang disiapkan 2 pilot project KPBU Syariah di level pusat, yaitu 1) KPBU Daerah Irigasi Komering, Provinsi Sumatera Selatan dan 2) KPBU Saluran Interkoneksi / High Level Diversion (HLD) Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta 1 KPBU Syariah di daerah, yaitu KPBU syariah RSUD Kota Ternate. Pengembangan ekosistem perbankan syariah untuk meningkatkan market share juga terus diakselerasi, salah satunya melalui konversi Bank Riau Kepri Syariah, terpilihnya Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi Bank Operasional penyalur dana APBN. Disamping itu, total penyaluran gaji ASN melalui bank syariah telah mencapai Rp923,27 miliar per Desember 2022.
  3. Pada kluster Keuangan/Dana Sosial Syariah, transformasi pengelolaan keuangan sosial syariah terus dilakukan secara bersama-sama oleh para pemangku kepentingan, baik dari sisi penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran. Sampai saat ini, akumulasi aset wakaf uang nasional mencapai Rp1,77 triliun. Pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) nasional mencapai Rp 20,6 trilyun pada Oktober 2022. Pengembangan Institusi Keuangan Mikro Syariah berbasis masjid, pesantren dan lainnya melalui digitalisasi dan sustainabilitas juga terus didorong. Digitalisasi sudah terimplementasi di 310 Institusi Keuangan Mikro Syariah (BMT, BWM, KSPPS, LKMS)  berbasis masjid, pesantren dan lainnya di lebih dari 7 provinsi.
  4. Pada kluster pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah, dukungan penyaluran Pembiayaan Syariah Terintegrasi untuk UMKM telah diberikan dengan total mencapai sekitar Rp135,1 triliun baik dari program pemerintah, dana sosial syariah, dan dana komersial  lembaga keuangan syariah komersial. Capaian ekspor produk halal ke negara OKI  meningkat menjadi $875,4 juta (Q3, 2022), naik sebesar 18,94% yoy. Nilai Komitmen Transaksi ekspor produk halal dalam Trade Expo Indonesia 2022 diestimasi sebesar USD 1,34 M dan rangkaian ISEF BI sebesar USD 4,23 Jt. Nilai Pembiayaan Syariah Ekspor bagi UKM sebesar Rp973.4 M (Nov, 2022)  Tersedianya 2 Rumah Produksi Halal Bersama di Cibinong (BRIN) dan Sidoarjo (DESK BI-LW MUI-Goorita). Selain itu, dari 8 lokasi yang telah ditetapkan sebagai pilot project Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS),  3 (tiga) lokasi di Taman Valkenet Malabar Bandung, ITS Surabaya, dan Lego-lego Makassar telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan dari BPJPH dan Kementerian Kesehatan.
  5. Penguatan infrastruktur dan ekosistem ekonomi syariah yang dapat mendongkrak sektor usaha industri halal juga telah dilakukan, diantaranya melalui pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) oleh 6 (enam) Pemerintah Provinsi meliputi Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Selain itu, penguatan riset, teknologi, dan inovasi dilakukan melalui pembentukan Konsorsium Riset Halal Prioritas dan Rencana Aksi Riset Halal 2022-2024 di bawah koordinasi BRIN.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN. 

Berita Lainnya