IDEN
Optimalisasi Pendayagunaan Zakat Nasional dalam Bidang Ekonomi
19 October 2022

Jakarta, KNEKS - Dalam rangka melakukan pendalaman praktik pendayagunaan zakat dalam bidang ekonomi dan mendiskusikan usulan-usulan penguatan dan Kolaborasi pendayagunaan zakat dalam bidang ekonomi yang lebih berdampak, terintegarsi dan berkelanjutan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan pelaku kepentingan terkait menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (12/6).

Acara FGD tersebut dipandu oleh empat narasumber, yaitu Ajat Sudrajat selaku Kepala Divisi PUC Badan Zakat Amil Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Prima Hadi Putra selaku Direktur Operasional Bisnis Dompet Dhuafa Republika, Murni Alit selaku Chief Program Officer Rumah Zakat, Saat Suharto Amjad selaku Wakil Ketua II BAZIS Provinsi DKI Jakarta, dan Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS.

Tujuan dari adanya pelaksanakan FGD Optimalisasi Pendayagunaan Zakat Nasional dalam Bidang Ekonomi adalah untuk mendukung program kerja regular Transformasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Nasional. Selain itu, kebutuhan data terkait dampak pendayagunaan zakat dalam bidang ekonomi terhadap pengentasan kemiskinan sebagai sarana akuntabilitas dan pelaporan donator, meningkatkan kepercayaan public serta acuan pengembangan rekomendasi kebijakan pengembangan zakat nasional.

Kesimpulan dalam FGD ini adalah penguatan kolaborasi BAZNAS, LAZ, Kemenag dan Asosiasi Zakat untuk memetakan program pendayagunaan zakat dalam bidang ekonomi, terkait Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang telah bergerak, dalam sektor ekonomi apa, di daerah mana, serta fokus program dalam supply chain. Oleh karenanya, kemudian dapat dikembangkan kolaborasi yang lebih baik antar sesama OPZ maupun multi stakeholder.

Terdapat kebutuhan pedoman bagaimana Governance, Risk Management dan Sustainability (GRS) diterapkan dalam pengembangan program pendayagunaan zakat bidang ekonomi yang sesuai dengan pengalaman best practice program yang telah dilakukan. Hal ini agar memudahkan bagi OPZ untuk saling belajar, mereplikasi dan mengevaluasi program.

Selanjutnya adalah perlu dilakukan sosialisasi prosedur Sertifikasi Halal, khususnya pola self-declare kepada OPZ agar dapat diselaraskan dalam pengembangan implementasi program pendayagunaan zakat bidang ekonomi.

Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas OPZ berbasis pendalaman study case atas program pendayagunaan zakat bidang ekonomi yang berhasil merupakan keperluan saai ini. OPZ perlu mempelajari kiprah dan kolaborasi sektor lain yang bergerak dalam pemberdayaan ekonomi mikro kecil, seperti fintech, untuk meningkatkan kualitas proses bisnis dan dampak program.

Penulis: Lawvia Mahega V.
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya