IDEN
Alternatif Investasi UMKM Lewat Securities Crowdfunding Syariah
07 November 2022

Yogyakarta, KNEKS – Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Jogja Halal Festival 2022 yang telah dibuka dan diresmikan secara daring oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin di Jogja Expo Center, Kamis (03/11). Di dalam rangkaian kegiatan tersebut, diselenggarakan juga Talkshow yang mengusung tema “Investasi Cerdas dan Bijak Melalui Securities Crowdfunding Syariah”. 

Penghimpunan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) Syariah mencatatkan tren peningkatan terutama di tahun ini. “Walaupun SCF syariah ini baru tetapi minatnya sangat tinggi, total dari saham/sukuk yang telah diterbitkan selama periode Desember 2021 – Oktober 2022 mencapai 146 milyar” jelas Achmad Iqbal, Deputi Direktur Kemitraan dan Akselerasi Usaha Syariah KNEKS. 

Terdapat 64 pelaku UMKM yang sudah menerbitkan saham ataupun sukuk melalui 4 platform penyelenggara SCF Syariah. Empat penyelenggara SCF Syariah yang saat ini tercatat di OJK antara lain PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ), PT Dana Investasi Bersama (FundEx) dan PT LBS Urun Dana (LBS Urun Dana). 

Investor SCF Syariah dalam hal ini turut membantu pelaku UMKM agar naik kelas. “Tidak hanya mendapatkan manfaat secara finansial, namun kita juga ikut membantu pelaku UMKM untuk tumbuh sehingga menerapkan prinsip gotong-royong bagaimana pelaku UMKM bisa bertumbuh dan berkembang melalui dana yang kita setorkan melalui saham/sukuk” tambah Iqbal. 

Dalam SCF Syariah terdapat diversifikasi bisnis yang cukup beragam dari sektor ritel, jasa, manufaktur, dan lain-lain.  “Dengan banyaknya pilihan bisnis di platform SCF Syariah ini membuat investor dapat bisa lebih mengatur manajemen resiko terkait investasi yang dilakukan”, ujar Muhammad Ibrahim, Business Analyst Bizhare. 

Namun perlu ditekankan walaupun imbal hasil di SCF Syariah termasuk tinggi dibandingkan instrumen keuangan lainnya seperti deposito, SCF memiliki resiko yang sama tinggi nya. “Oleh karena itu penyelenggara akan memilih mana-mana pelaku usaha atau perusahaan yang layak bisa listing di SCF” jelas Kevin Syahrizal, Chief of Executive Shafiq. 

Selain itu, investor diharuskan aktif dalam mengawasi tingkat imbal hasil yang wajar dari suatu investasi yang berjalan. Penyelenggara SCF Syariah dalam hal ini selalu rutin dalam memberikan laporan keuangan dan laporan operasional ke para pelaku investor. “Kami akan selalu update secara rutin perkembangan bisnis yang sudah investor setorkan dananya ke penerbit atau pelaku usaha di dalam platform SCF”, tutup Kevin. 

Penulis: Miftahul Achyar
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya