Jakarta, 28-29 Juli 2022 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan acara workshop BPD secara hybrid selama dua hari di Hotel Sari Pacific Jakarta pada hari Kamis dan Jumat (28-29/7) yang dibuka oleh Taufik Hidayat selaku Plt. Direktur Eksekutif KNEKS. Acara ini dihadiri oleh perwakilan 13 Bank Perwakilan Daerah (BPD) yang memliki Unit Usaha Syariah (UUS) dari berbagai daerah di Indonesia.
Pembicara yang hadir dalam acara ini diantaranya M. Taqwa Audiansyah Kepala Bagian Pengaturan Perbankan Syariah Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) OJK, Kindy Miftah Pengamat Kebijakan Young Islamic Bankers, Pandji Djajanegara Sharia Banking Director CIMB Niaga, Ahmad Nasihi Ulil Amri Head of Sharia Strategy of CIMB Niaga, Dewo Triatmoko Praktisi Spin-Off UUS, dan Siti Umaryati Deputi Change Management Office Bank NTB Syariah.
Workshop BPD to the next level: Strategi Aksi Korporasi Menjelang Kewajiban Spin-off 2023 merupakan lanjutan dari rangkaian program BPD Syariah to the next level. Penyelenggaraan rangkaian kegiatan ditujukan untuk menindaklanjuti dorongan pemerintah terhadap penguatan BPD melalui arahan Wakil Presiden agar konversi/unifikasi/merger UUS BPD dapat ditindaklanjuti. Adapun penyelenggaraan workshop kali ini ditujukan untuk menguatkan kapasitas SDM mengenai strategi aksi korporasi dalam menghadapi kewajiban spin-off, yaitu melalui strategi unifikasi/merger, spin-off, konversi BPD Syariah, serta penguatan kinerja melalui strategi sinergi perbankan.
Dalam workshop ini, Plt Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat berharap peserta perwakilan BPD agar dapat mengambil pelajaran dan segera menentukan corporate action yang akan dilakukan. Aksi korporasi apa pun yang menjadi keputusan diharapkan dapat melahirkan bank syariah yang efisien, kompetitif dan sustainable. Hal ini memerlukan dukungan dan usaha pengembangan terhadap perbankan syariah yang dilakukan secara terstruktur dan runut agar menciptakan kualitas industri yang kuat dan berdaya saing sehingga tumbuh menjadi bank syariah yang berkelanjutan.
Pada hari pertama, pembahasan dibuka oleh M. Taqwa Audiansyah dari OJK mengingatkan amanat dari Pasal 68 UU Perbankan Syariah yang mengatakan bahwa Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU tersebut (yaitu pada tanggal 15 Juli 2023), maka BUK dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS menjadi BUS. Pada sesi selanjutnya, Kindy Miftah Pengamat Kebijakan Young Islamic Bankers menyampaikan overview sinergi perbankan syariah meliputi positioning, potensi, tantangan, dan strategi ekspansi bisnis BPD Syariah melalui sinergi perbankan.
Hari kedua dimulai dengan pembahasan mengenai spin-off UUS perbankan meliputi pertimbangan, strategi, perkembangan kinerja, serta dampak dalam spin-off yang disampaikan oleh Dewo Tiatmoko, praktisi bank syariah. Kemudian selanjutnya materi disampaikan oleh Siti Umaryati Deputi Change Management Office Bank NTB Syariah mengenai konversi BPD Syariah. Pembahasan meliputi pertimbangan, strategi, perkembangan kinerja, dan dampak pasca konversi.
Sebagai informasi, acara pertama dari rangkaian program Workshop BPD to the next level: Strategi Aksi Korporasi Menjelang Kewajiban Spin-off 2023 adalah Webinar Penguatan Bisnis Syariah BPD di Indonesia yang dilaksanakan di bulan Februari 2022 dan dilanjutkan dengan Webinar Penguatan Bisnis Syariah BPD di Kalimantan: Strategi & Sinergi Menjelang Kewajiban Spin-Off 2023 pada Mei 2022.
***
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Gedung Permata Kuningan Lantai PH
Jl. Kuningan Mulia kav. 9C, Jakarta 12830
Telepon: (021) 80683349 | Email: inza.putra@kneks.go.id | www.kneks.go.id