IDEN
Pleno KNEKS:Bergerak Lebih Cepat dalam Mewujudkan Visi Ekonomi Syariah Indonesia
30 May 2022

Jakarta, 30 Mei 2022 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan Rapat Pleno kedua yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS di Ruang Mezzanine, Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan pada Senin (30/05). Dalam rapat ini turut hadir pimpinan dari 26 kementerian/lembaga/instansi Anggota dan non-Anggota KNEKS, serta beberapa pemimpin daerah provinsi di Indonesia. Pimpinan yang hadir diantaranya adalah: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, serta perwakilan Kementerian/Lembaga Anggota dan non-Anggota KNEKS.

Rapat yang mengangkat tema “Bergerak Lebih Cepat untuk Mewujudkan Indonesia sebagai Produsen Halal Terkemuka di Dunia” ini merupakan lanjutan dari Pleno Pertama yang dilaksanakan pada 30 November 2021. Tema ini diambil dengan pertimbangan bahwa pada rapat sebelumnya sudah dilakukan sinergi dan harmonisasi melalui “menyatukan langkah” seluruh pihak yang terlibat, sehingga saat ini adalah momen yang tepat untuk bergerak “lebih cepat” dengan fokus pada waktu dan Program Prioritas.

Rapat Pleno ini bertujuan memberikan laporan terkini sekaligus meminta arahan Ketua Harian atas pelaksanaan berbagai program kerja KNEKS, baik 13 Program Prioritas yang telah disepakati pada rapat pleno sebelumnya di 2021, maupun program kerja KNEKS lainnya. Selain itu, dalam rapat juga dilakukan pemutaran video capaian Program Kerja KNEKS, yang mana dari 13 program prioritas terdapat 8 program yang sudah terealisasi dan diharapkan akan memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Tanah Air.

8 program telah menunjukkan hasil yang kongkrit atau “netes”, yaitu (i) Kodifikasi Data Industri Produk Halal; (ii) Pembentukan Taskforce Lintas K/L Percepatan Implementasi Sertifikasi Halal UMK; (iii) Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; (iv) Transformasi Pengelolaan Wakaf Uang Nasional; (v) Pusat Data Ekonomi Syariah; (vi) Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat atau Zona KHAS; (vii) Kelembagaan Ekonomi Syariah Tingkat Daerah atau KDEKS; serta (viii) Riset dan Inovasi Produk Halal Berbasis Teknologi. Semua inisiatif dan fokus capaian mengarah kepada percepatan untuk mewujudkan Pusat Produsen Halal Dunia, yang mana diantaranya terkait pembiayaan, sertifikasi, ekspor dan impor, Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS), Pusat Data Ekonomi Syariah serta riset halal.

Dalam rapat ini, Wakil Presiden berpesan agar semua pihak dapat terus bahu-membahu memajukan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia. “Saya ingin capaian yang dihasilkan hingga saat ini terus dioptimalkan, agar Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia bisa berkontribusi signifikan tidak hanya di dalam negeri tetapi juga dalam tataran global,” ujar Ketua Umum MUI Ke-7 ini. Selain itu Wapres juga menuturkan bahwa dengan semakin nyatanya kontribusi Ekonomi Syariah terhadap Perekonomian Indonesia, masyarakat juga akan semakin menantikan kehadiran Ekonomi dan Keuangan Syariah. 

Hal-hal strategis yang dibahas dalam Rapat Pleno ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai sekretaris KNEKS, antara lain:

  1. Pada klaster Pengembangan Industri Produk Halal, kodifikasi data produk halal dengan perdagangan internasional (ekspor dan impor) telah berjalan dengan baik. Data ekspor produk Indonesia yang telah memiliki sertifikasi halal telah dapat diidentifkasi. Ke depan hal yang sama juga akan dilakukan pada data impor nasional. Pertukaran data sertifikat halal telah dilakukan secara real-time antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sehingga dapat dilakukan pencatatan komoditas halal ekspor yang terintegrasi dan akan terus dikembangkan agar mencakup data produk halal impor. Kementerian Agama melalui BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu terus untuk memperkuat bisnis proses sertifikasi halal untuk mencapai target 10 juta produk UMK bersertifikasi halal. Dalam rangka mengembangkan industri halal, Masterplan Industri Halal Indonesia disusun sebagai strategi besar pengembangan industri halal periode 2022 – 2029, yang rencananya akan diluncurkan pada Q4-2022, dan akan masuk di dalam RKP, RPJMN, dan RPJPN. Wapres juga kembali menekankan untuk mengutamakan produk dalam negeri sebagai upaya mendorong peningkatan TKDN, selain upaya untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor dengan mendorong substitusi impor.
  2. Peresmian Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan (PRTPP) BRIN Gunung Kidul oleh Bapak Wakil Presiden. Pusat riset ini telah memiliki Tim Riset Halal dan menyediakan fasilitas laboratorium halal bertaraf internasional. Fasilitas yang dibangun dengan pembiayaan SBSN ini mampu meneliti bahan substitusi impor, substitusi kandungan haram dalam makanan dan kosmetik seperti gelatin, dan memiliki alat uji cepat (rapid test) melalui metode PCR yang salah satunya digunakan untuk mengidentifikasi kandungan bahan haram. Sebagai tindak lanjut pendirian Pusat Riset Halal Nasional, perlu segera dibentuk Konsorsium Riset Halal yang dipimpin BRIN, beserta rencana aksi dan pendanaannya.
  3. Pada klaster Industri Keuangan Syariah, opsi layanan Syariah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai implementasinya di Provinsi Aceh. Pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar seluruh masyarakat Indonesia juga dapat menikmati opsi syariah ini. Inisiatif penggunaan skema KPBU Syariah juga terus didorong sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur. Kontribusi pembiayaan syariah dalam proyek KPBU Kementerian PUPR sejak 2015 hingga Februari 2022 mencapai Rp10,62 triliun. Kementerian PUPR juga telah menyampaikan shortlist tiga proyek untuk menjadi opsi pilot project KPBU Syariah di level pusat, dengan nilai proyek masing-masing Rp3,8 triliun, Rp883 miliar dan Rp770 miliar. Skema KPBU Syariah ini menjawab tantangan pembiayaan syariah dalam pembangunan nasional. Terkait program konversi BPD, Pemda Riau saat ini sedang melakukan konversi Bank Riau Kepri berbasis Syariah.
  4. Pada klaster Dana Sosial Syariah, penggerakan wakaf uang telah bertumbuh lebih kolaboratif dan integratif dengan dukungan pemerintah daerah, kontribusi BUMN, perguruan tinggi dan industri keuangan syariah. Hal ini terlihat dari kontribusi wakaf karyawan BUMN dan perguruan tinggi mencapai Rp 85,4 milyar serta fasilitasi instrumen CWLS bagi nazhir yang telah mencapai 89,9 milyar dan saat ini dalam masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel 003. Penggerakan wakaf uang ini diharapkan terus bertumbuh signifkan serta dikelola secara  transparan, hati-hati, dan berkelanjutan oleh para nazhir, sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat.
  5. Pada klaster Pengembangan dan Perluasan Kegiatan Usaha Syariah, upaya-upaya memperluas alternatif pembiayaan syariah bagi UMKM melalui penerbitan saham atau surat berharga syariah melalui Urun Dana Berbasis Teknologi (Securities Crowdfunding) Syariah sudah bergulir dan diharapkan ekosistemnya akan terus membesar, sehat, dan berkesinambungan. OJK perlu terus memberikan dukungan agar jumlah penyelenggara  Securities Crowdfunding Syariah semakin bertambah. Upaya percepatan ekspor UKM Industri halal telah dimulai melalui Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorporated yang dikoordinir oleh Kementerian Perdagangan bersama 12 Kementerian/Lembaga lain dan diharapkan membantu UKM Industri Halal Go Global.
  6. KNEKS mendukung semangat untuk mengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah. Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Provinsi Sumatera Barat akan segera diiikuti oleh beberapa Pemda lain seperti Jawa Barat dan Riau. Keberadaan KDEKS di daerah akan memudahkan koordinasi dan sinkronisasi antara program kerja nasional dengan kebutuhan dan karakteristik spesifik daerah dalam mengembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
  7. Program kerja KNEKS lain yang mendapat respons sangat baik dari beberapa Pemerintah Daerah adalah pembentukan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS). Dengan kolaborasi antara KNEKS, Kementerian Kesehatan, BPJPH, dan Pemerintah Daerah, beberapa proyek percontohan (pilot project) lokasi Zona KHAS di DKI Jakarta dan Bukit Tinggi sudah diluncurkan. Selain itu, saat ini beberapa lokasi juga sudah mengajukan minat membangun Zona KHAS ini, seperti Kota Bandung dan Makassar.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Gedung Permata Kuningan Lantai PH
Jl. Kuningan Mulia kav. 9C, Jakarta 12830
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

Berita Lainnya