Riau, KNEKS - Provinsi Riau bersama dengan KNEKS menyelenggarakan Rapat Persiapan Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Riau pada Selasa (7/6) di Kantor Gubernur Provinsi Riau. Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Gubernur Provinsi Riau, dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan daerah, di antaranya Kepala Kantor Kementerian/Lembaga Perwakilan Provinsi Riau, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, serta Asosiasi praktisi dan akademisi terkait.
Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki komitmen dan semangat yang besar dalam pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah. Dalam hal ini Provinsi Riau tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Riau tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta Rancangan Keputusan Gubernur tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Adapun dalam rapat ini turut hadir Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, serta empat Direktur KNEKS, yaitu Sutan Emir Hidayat selaku Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS, Afdhal Aliasar selaku Direktur Industri Produk Halal Manajemen Eksekutif KNEKS, Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS, Gandy Setiawan selaku Direktur Pemantauan Program dan Kinerja Sekretariat KNEKS, beserta jajaran.
Syamsuar, Gubernur Provinsi Riau, pada rapat tersebut menyatakan bahwa jumlah penduduk Muslim Riau sebanyak 5,62 juta jiwa (87,11%) dari total seluruh penduduk Provinsi Riau yang sebanyak 6,45 juta jiwa. Inilah yang mendorong Provinsi Riau untuk bisa mengoptimalkan peran pemerintah daerah pada kegiatan ekonomi syariah dan membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Riau.
Lebih lanjut, Syamsuar menjelaskan bahwa Provinsi Riau telah menyusun Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang menjadi landasan hukum dalam mensinergikan program Ekonomi Syariah di Provinsi Riau dan akan segera membentuk KDEKS sebagai salah satu amanah dari Peraturan Gubernur tersebut.
Rancangan Peraturan Gubernur Riau tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan syariah memiliki ruang lingkup meliputi percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan, pengembangan industri halal, bisnis dan kewirausahaan syariah, keuangan sosial syariah, keuangan dan pembiayaan syariah, infrastruktur pendukung, kelembagaan, serta promosi produk ekonomi dan keuangan syariah. Dalam hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur tersebut telah menerima berbagai masukan dari para stakeholder sejak beberapa bulan yang lalu.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, menyampaikan apresiasi dan komitmen KNEKS untuk senantiasa mengawal Pemerintah Provinsi Riau dalam pembahasan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang salah satu inisasinya adalah pembentukan Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah di Provinsi Riau yang diwujudkan dengan adanya KDEKS Provinsi Riau.
Dia juga menyampaikan harapannya agar Rancangan Peraturan Gubernur beserta Peta Jalan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Riau dapat segera disepakati dan diterbitkan dalam waktu dekat, agar pembentukan KDEKS sebagai katalisator, wadah sinergi dan kolaborasi untuk mempercepat serta memperluas pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Riau dapat terealisasi, sehingga mendatangkan dampak yang signifikan untuk penguatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Senada dengan Emir, Direktur Pemantauan Program dan Kinerja KNEKS, Gandy Setiawan, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pembentukan KDEKS di beberapa provinsi merupakan wujud dari semangat (ghirah) masyarakat di daerah untuk memajukan ekonomi dan keuangan syariah. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat sangat mendukung upaya pembentukan KDEKS karena tidak mungkin segala urusan harus ditangani oleh pemerintah pusat, termasuk upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah.
Rapat Persiapan Pembentukan KDEKS Provinsi Riau ini juga diperkaya dengan berbagai timbal balik dari peserta yang hadir. Salah satunya dari Direktur Utama Bank Riau Kepri, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, serta Perwakilan MUI Provinsi Riau yang pada prinsipnya memberikan dukungan pada penyusunan Peraturan Gubernur Riau tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah serta pembentukan KDEKS Provinsi Riau.
Berbagai masukan yang konstruktif juga disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Riau, Ketua IAEI Provinsi Riau, Ketua BAZNAS Provinsi Riau, serta Ketua BWI Provinsi Riau. Diharapkan Pemerintah Provinsi Riau dapat senantiasa bersinergi dengan KNEKS dan para pemangku kepentingan terkait dalam mendorong dan merealisasikan Program Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah di Provinsi Riau.
Sebagai informasi, Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah merupakan salah satu dari 13 Program Prioritas yang telah ditetapkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS pada Rapat Pleno KNEKS yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2021. Kemudian, Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS memberikan arahan untuk mendorong pembentukan KDEKS di seluruh provinsi di Indonesia, pada Rapat Pleno KNEKS kedua yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022.
Penetapan Program Prioritas tersebut memperoleh respon yang positif dari berbagai daerah, hal ini dibuktikan dengan telah terbentuknya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sumatera Barat, serta Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Riau yang sedang dalam tahap penyusunan landasan hukum pembentukan KDEKS di daerahnya masing-masing.
Dengan adanya Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah, segala program pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah baik nasional maupun daerah diharapkan dapat terlaksana secara efektif, dengan kolaborasi dan sinergi yang terintegrasi melalui satu pintu. Sehingga, keberadaan KDEKS sebagai realisasi dari Program Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah dapat menjadi katalisator untuk membangun dan menguatkan sinergi antara para pemangku kepentingan dalam percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah maupun nasional.
Penulis: Muhammad Adam Prawira
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain