Riau, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menghadiri diskusi terbatas penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Riau tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah pada Senin (18/4). Turut hadir Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Syahrial Abdi beserta jajaran dan Manajemen Eksekutif KNEKS (ME KNEKS).
Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi dan pendampingan ME KNEKS dalam aspek pembangunan ekosistem Hukum Ekonomi Syariah di Daerah. Diskusi perdana Gubernur Riau beserta jajaran dan Direktur Eksekutif ME KNEKS beserta jajaran dilaksanakan secara virtual pada tanggal 8 Maret 2022, disusul dengan Audiensi di Kantor Manajemen Eksekutif KNEKS pada 6 April 2022. Sebagai tindak lanjut adalah diskusi untuk membahas rancangan Peraturan Gubernur serta persiapan awal pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Pada pembukaan diskusi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Riau M. Job Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan pendampingan dari ME KNEKS dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur, serta beberapa isu substansi pada draft, termasuk rencana dan tahapan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah, sebagai salah satu amanah dari Peraturan Gubernur tersebut.
Dece Kurniadi, Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah ME KNEKS menanggapi dengan menyampaikan hasil review terhadap rancangan Peraturan, serta panduan umum pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah (KDEKS).
Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong percepatan pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Riau. Beberapa agenda utama Pemrov Riau diantaranya adalah percepatan konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Riau Kepri Syariah, mendorong penerbitan Sukuk Daerah, mendorong pembentukan area atau kawasan Industri Halal di Provinsi Riau, penguatan dan optimalisasi sektor keuangan sosial Syariah, serta pembentukan kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah.
Kebijakan green economy yang merupakan salah satu karakter utama dari Ekonomi Syariah, juga merupakan agenda utama Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan ini juga berhasil mengantarkan Pemerintah Provinsi Riau dalam meraih posisi pertama Penghargaan Adinata Syariah untuk kategori Sektor Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan, bersama Provinsi D.I Yogyakarta dan DKI Jakarta diposisi kedua dan ketiga.
Diskusi yang berjalan kurang lebih 2 jam dinilai cukup komprenhensif, dan akan dilanjutkan dengan diskusi substantif bersama Direktorat terkait di Manajemen Eksekutif KNEKS. Pada sesi akhir diskusi Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapak Syahrial Abdi menyampaikan rancangan Peraturan Gubernur ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2022, untuk kemudian dapat menjadi landasan hukum dalam mensinergikan program Ekonomi Syariah Daerah.
Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Riau sebagai salah satu amanah dari Peraturan Gubernur juga secara paralel disiapkan, yang berfungsi sebagai katalisator percepatan pengembangan ekonomi Syariah di provinsi Riau. Pada akhirnya segala upaya upaya akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah di provinsi Riau diharapkan dapat memberi kontribusi yang signifikan untuk penguatan Ekonomi Nasional.
Penulis: Adelina Zuleika
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain