Jakarta, KNEKS - Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR, Agus Sulaeman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 13 proyek di sektor jalan tol dengan pembiayaan berskema syariah. Hal ini disampaikan pada agenda Talkshow “Escalating Islamic Finance and Infrastructure” yang dilaksanakan pada Selasa (26/10) di Balai Sidang Convention Center.
Talkshow tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 yang diawali dengan kegiatan seremoni Business Deals proyek Kerja Sama dengan Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dalam bentuk financial close antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai financier dengan PT Adhi Jalintim Riau sebagai Badan Usaha Pelaksana proyek KPBU Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau.
Secara umum, Direktur Eksekutif Bisnis PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Andre Permana, menerangkan perbedaan KPBU Syariah dan KPBU pada umumnya. “KPBU Syariah harus memenuhi tiga aspek, yakni akad kerjasama, penjaminan, dan pembiayaan,” ungkap Andre. “Dengan demikian, hingga saat ini belum proyek yang berjalan dengan menerapkan skema KPBU Syariah secara penuh.” katanya melanjutkan.
Agenda business deals yang dilaksanakan sebelumnya baru mencakup pembiayaan dengan skema syariah, sementara untuk akad penjaminan dan kerjasamanya belum, sehingga masih dianggap sebagai pembiayaan syariah KPBU, bukan KPBU Syariah. “Perbedaan signifikan dari KPBU Syariah adalah dari sisi penjaminan yang salah satunya menggunakan skema Kafalah bil ujrah dengan opini kesesuaian syariah dari DSN-MUI”, tutur Andre.
Group Head Corporate Finance & Solution Bank Syariah Indonesia, Ferry Hendrawan, menjelaskan adanya ketentuan maksimum leverage sangat memberatkan para pengusaha, terutama Badan Usaha Pelaksana (BUP) KPBU, untuk mengambil proyek yang ditawarkan oleh pemerintah. Praktik akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dapat menjadi solusi bagi pengusaha di tengah tingginya leverage. Aspek akuntansi atas pembiayaan dicatat sebagai beban sewa di neraca BUP, sehingga tidak membebani Debt to Equity Ratio (DER) yang lebih dalam, khususnya pada BUMN Karya dan kontraktor swasta lainnya.
Lebih lanjut, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Sylvi J. Gani, menerangkan bahwa SMI memiliki komitmen untuk mendukung KPBU Syariah, khususnya dengan adanya peluang besar atas pembiayaan syariah kepada Pemerintah Daerah. Pada saat ini, Sylvi menjelaskan bahwa Unit Syariah SMI telah menyalurkan pembiayaan senilai hampir Rp30 triliun untuk berbagai proyek infrastruktur.
“Banyak hal yang tidak bisa dilakukan dalam pembiayaan konvensional justru bisa dilakukan di syariah. Hal ini menjadi peluang besar kita sebagai pelaku usaha untuk berkolaborasi,” ujar Direktur Utama PT Adhi Jalintim Riau, Pulung Prahasto. Pulung menjelaskan bahwa pembiayaan Syariah perlu ditingkatkan karena bisa menjadi solusi untuk merealisasikan berbagai proyek.
Sebagai penutup, Sylvi menyampaikan perlu adanya komitmen bersama bagi seluruh pihak untuk meningkatkan literasi keuangan syariah agar setiap pihak dapat memahami bahwa skema syariah bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha, khususnya dalam pembangunan infrastruktur.
Penulis: Raihan Aulia Firdausi, Ziyan Muhammad Farhan, Luqyan Tamanni
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain