IDEN
Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Layanan Syariah Jamsosnaker dan Tapera
28 December 2021

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan kegiatan talkshow dengan topik “Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tabungan Perumahan Rakyat” pada Kamis (28/10). Talkshow tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tabungan Perumahan Rakyat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan serta mendorong optimalisasi dana syariah jangka panjang.

Intan Natasha Putri selaku Kepala Divisi Jasa Keuangan Non-Bank Syariah KNEKS mengungkapkan bahwa KNEKS mendorong kemajuan program social safety net  dan perumahan yang bersifat strategis serta menjadi kebutuhan seluruh masyarakat. Sejak tahun 2019, KNEKS senantiasa memberikan masukan terkait berbagai aspek untuk pelaksanaan layanan Syariah Tabungan Perumahan Rakyat serta terus berkomitmen mendorong literasi dan sosialisasi keuangan syariah.

Pilihan layanan Syariah Tabungan Perumahan Rakyat kepada masyarakat merupakan mandat dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2016. Selanjutnya, KNEKS  juga senantiasa memberikan dukungan kepada BPJamsostek dalam rencana implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang memuat dorongan atas ekstensifikasi produk jaminan sosial berbasis syariah, serta untuk memenuhi tuntutan masyarakat Aceh sesuai Qanun No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.

“Ketersediaan layanan diharapkan akan mendorong berbagai inovasi instrumen keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan investasi dari kepesertaan,” kata Intan.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Pramudya Iriawan, menjelaskan bahwa visi yang dimiliki pemerintah untuk mendorong penyediaan layanan syariah sejalan dengan hasil survei preferensi internal dan eksternal. Hasil survei tersebut menunjukkan adanya kebutuhan dari masyarakat pekerja untuk menginisiasi penyediaan layanan keuangan syariah.

Lebih lanjut, Direktur Perencanaan Strategis, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan BP Tapera, Novianto Harry Kristono, juga menjelaskan temuan yang selaras atas kebutuhan masyarakat dari hasil survei pada tahun 2020 dimana 250.000 dari 700.000 peseta Tapera yang telah disurvei memilih pengelolaan berbasis syariah.

“Terdapat 3 hal yang perlu dipenuhi dalam layanan syariah, yakni kejelasan akad para pihak, kejelasan kepemilikan dana, serta kejelasan investasi,” ungkap Pramudya. Perbedaan signifikan dengan layanan yang bersifat konvensional terdapat dari sisi investasi khususnya pada jaminan sosial yang bersifat individual account, seperti jaminan hari tua.

Pada program lainnya yang bersifat kolektif,  BPJamsostek dan DSN-MUI berkomitmen untuk memastikan proses bisnis yang selaras dengan prinsip syariah, inklusif, dan univesal, sehingga layanan syariah dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa memandang kepercayaannya.

Dari sisi Tabungan Perumahan Rakyat, Novianto menerangkan bahwa BP Tapera telah menyiapkan Rp1,6 Triliun untuk memfasilitasi 1,6 juta PNS yang menjadi peserta dengan pengelolaan secara syariah. Peserta yang bisa mendapatkan manfaat rumah adalah: pertama, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan rata-rata penghasilan per bulan sebesar Rp4-8 juta; kedua, telah tercatat sebagai peserta Tapera selama 12 bulan berturut-turut; dan terakhir, belum memiliki rumah.

Adapun untuk memenuhi kaidah syariah, BP Tapera memastikan tiga komponen, yakni kustodian, investasi, dan penggunaan dana. Peserta yang tidak mengajukan pelayanan atas pembiayaan rumah akan mendapatkan imbal hasil dari investasi terproteksi yang memenuhi kriteria dalam Undang-Undang.

Secara makro, perluasan kepesertaan ini juga dapat mendorong optimalisasi dana syariah jangka panjang yang dapat berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan strategis pemerintah. Sebagai penutup, BPJamsostek dan BP Tapera menyampaikan bahwa layanan syariah dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan program yang telah dikembangkan dapat dipandang oleh masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan.

Penulis: Raihan Aulia Firdausi, Ziyan Muhammad Farhan, Intan Natasha Putri
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya