Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melaksanakan Business Deals dan Talkshow Pembiayaan Syariah KPBU pada Selasa (26/10) secara hybrid di Balai Sidang Jakarta Convention Center dan virtual meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 yang mengusung konsep showcasing rencana kerja konkret dari program kerja pengembangan ekonomi Syariah oleh berbagai kementerian, institusi, dan lembaga di Indonesia.
Agenda seremoni financial close dilaksanakan antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai financier dengan PT Adhi Jalintim Riau sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau.
Pembiayaan yang diberikan menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik dengan nilai sebesar Rp420 Miliar dalam jangka waktu selama 10 tahun. Proyek ini merupakan proyek KPBU kedua yang pembiayaannya full dengan skema syariah setelah proyek Preservasi Jalintim Sumsel yang financial close-nya juga dilaksanakan tahun 2021.
Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Taufik Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PUPR yang telah memberi perhatian, dukungan, dan kesempatan bagi industri keuangan syariah untuk dapat berperan lebih besar dalam pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan syariah KPBU.
Taufik mengatakan, “KNEKS akan terus mengkoordinasikan berbagai pihak untuk mendorong KPBU Syariah dengan melengkapi regulasi pendukung dan mensosialisasikan skema yang ada kepada Badan Usaha Pelaksana KPBU dan investor potensial.”
Adapun pada Agustus 2021, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 142 Tahun 2021 tentang Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Masa Konstruksi. “Terbitnya fatwa ini diharapkan makin mengukuhkan prinsip dan skema syariah dalam pembiayaan proyek KPBU,” ungkap Taufik.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa rasio pembiayaan syariah untuk infrastruktur di Kementerian PUPR masih kurang dari 10%. Pembiayaan syariah diharapkan bisa mengisi gap pembiayaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebesar Rp6.445 triliun. “Selanjutnya kami titip untuk salah satu next project KPBU dengan skema availability payment senilai Rp1,9 Triliun juga dapat dibiayai oleh keuangan syariah”, ungkap Herry.
Sebagai penutup, Herry menjelaskan bahwa pembiayaan skema syariah khususnya pada infrastruktur dapat menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam pembiayaan konvensional. Proyek KPBU untuk Jalan dan Jembatan, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Perumahan merupakan beberapa hal yang dapat didorong untuk didanai oleh keuangan syariah. Selanjutnya, Kementerian PUPR berencana mendorong adanya pilot project KPBU Syariah, dimana skema kerjasama, penjaminan, dan pembiayaan seluruhnya dengan akad syariah.
Penulis: Raihan Aulia Firdausi, Ziyan Muhammad Farhan, Luqyan Tamanni
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain