IDEN
Inovasi Berinvestasi Melalui P2P Syariah
01 July 2021

Jakarta, KNEKS – Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah ( KNEKS ) bersama dengan Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Klaster Syariah mengadakan Sharia Inspirative Talks dengan mengulas tema “Inovasi Berinvestasi melalui P2P Syariah” pada Kamis ( 24/06 ). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi sekaligus partisipasi masyarakat terhadap P2P Syariah di Indonesia.

Lutfi Adhiansyah selaku Ketua Klaster Syariah AFPI dan CEO Ammana, mengutarakan bahwa awal mula terbentuknya Fintek P2P lending didasarkan atas permasalahan masyarakat yang sulit mendapatkan dana investasi. Sebagai contohnya Fintek Ammana memberikan solusi pembiayaan bagi para anggota Koperasi Syariah. “Anggota koperasi ingin mengakses pembiayaan ke koperasi yang dananya berasal dari dana anggota, dimana jumlahnya tidak banyak, hal ini menyebakan cost of fund yang tinggi. Anggota banyak ingin pembiayaan, tetapi dana pihak ketiga di koperasinya limited,” ujar Luthfi.

Hadirnya P2P Lending yang merupakan bagian dari Fintek dapat menjadi solusi untuk mendapatkan nilai cost of fund yang lebih murah bagi masyarakat, “P2P menggunakan pola Channeling rasa Executive, dimana uang ada di Bank tapi trigger-nya ada di Fintech dan kalau dikasih data nanti uangnya cair,” jelas Lutfi. Hal ini menjadikan laporan keuangan menjadi penting bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pembiayaan di P2P untuk meningkatkan akuntabilitas para investor.

Saat ini, P2P Syariah menggunakan akad Mudharababah Muqoyyadah yang mempunyai tematik sendiri dalam memberikan pembiayaan. “Ketika sobat eksyar fokusnya pembiayaan property, maka dapat ke P2P Dana Syariah dan Ethis. Fokus UMKM dengan basis Invoice, maka ada Ammana, Duha Syariah, Berkah Fintech, dan Kapital Boost,” ujar Luthfi.

Menjamurnya P2P dengan proses yang mudah telah mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan ini. OJK berusaha melindungi masyarakat dengan selalu mempublikasi P2P yang berizin dan meminta masyarakat menghindari P2P ilegal melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat. “Salah satu ciri P2P yang legal memiliki ketentuan apabila men-download aplikasi, P2P cuma boleh mengakses CEMILAN, yaitu Camera, Microfon, and Location,” jelas Lutfi. Peningkatan edukasi terka

it P2P ini juga dapat menjadi solusi dalam peningkatan jumlah market share P2P Syariah di Indonesia yang dinilai masih kecil. Di akhir sesi, Lutfi juga mengharapkan kedepannya P2P Syariah dapat diperkuat oleh regulasi pemerintah sehingga edukasi masyarakat dapat lebih mudah dijalankan.

Penulis: Achmad Iqbal
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya