IDEN
Pembenahan Harmonisasi dan Penguatan Regulasi Tata Kelola Wakaf Uang
30 July 2021

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengupas harmonisasi dan penguatan regulasi wakaf uang dalam Focus Group Disscusion (FGD), pada Senin (28/7). Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan stakeholder dari kementerian/lembaga diantaranya Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Dewan Pengawas Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DPS DJPPR Kemenkeu), Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Selain itu, diskusi juga dihadiri pakar hukum ekonomi syariah serta pratisi wakaf di antaranya, Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam (APPHEISI), Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI), Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS), ICAST Universitas Darussalam Gontor, Forum Wakaf Produktif (FWP), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang dari Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Fintech Syariah, serta pakar dan advokat hukum ekonomi dan keuangan syariah.

Dece Kurniadi selaku perwakilan Manajemen Eksekutif KNEKS pada pembukaan diskusi menuturkan, “Regulasi tentang wakaf uang, semakin hari semakin nyata dibutuhkan. Dalam hal ini KNEKS telah melakukan inventarisasi masalah yang terjadi berkaitan wakaf uang, yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk diskusi dan perumusan rekomendasi hukum.”

Untuk mewujudkan ekosistem hukum yang integratif dan kondusif untuk pengembangan wakaf uang, di antara aspek yang perlu diperhatikan adalah transparansi dan penguatan lembaga wakaf uang, perlindungan hak wakif berupa penjagaan terhadap keberlangsungan atau sustainability manfaat wakaf, dan regulasi yang mengatur hak nazhir (pengelola wakaf), termasuk pengaturan biaya operasional sebagai hak nazhir.

Zaenuri selaku perwakilan dari Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama, dalam paparan pemantik diskusinya menyampaikan beberapa aspek regulasi dan kelembagaan yang perlu dibenahi. Di antara isu yang disampaikan adalah (1) perlunya pembenahan dan penguatan kelembagaan BWI, (2) penguatan peran nazhir wakaf, serta (3) pengaturan standar mekanisme pengelolaan wakaf uang.

“Terkait urgensi penguatan peran nazhir dan mekanisme pengelolaan wakaf uang ini juga diaminkan oleh praktisi wakaf, di antaranya dari Forum Wakaf Produktif, Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI), Ammana fintech, serta perwakilan Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dari ASBISINDO,” kata dia.

Bambang Sutiyoso yang merupakan Akademisi dan Pakar Hukum Ekonomi Syariah menekankan pentingnya legalitas dalam wakaf. Regulasi dalam perwakafan perlu sinkron antara aturan yang di bawah dengan aturan di atasnya. “Selain itu, penting juga harmonisasi antara aturan satu dengan aturan lain yang sederajat, supaya tercipta kepastian hukum dan tidak kesulitan dalam penerapannya,” ujar dia.

Bambang Sutiyoso yang juga merupakan Ketua BAZNAS DIY 2015-2020 juga mengatakan isu lain terkait regulasi wakaf adalah adanya celah (gap) regulasi yang terjadi apabila ada ketentuan wakat uang yang diatur oleh beberapa regulasi, tetapi substansi pengaturannya ternyata berbeda atau bahkan terjadi pertentangan satu dengan yang lain. Selain itu kekosongan hukum juga perlu diatur dalam regulasi payung ekonomi dan keuangan syariah.

Diskusi interaktif ini juga diperkaya dengan masukan dari praktisi terkait isu dan tantangan yang dihadapi sebagai pelaku dalam pengelolaan wakaf di masyarakat, serta tinjauan kritis dari pakar dan akademisi bidang wakaf dan hukum ekonomi syariah terkait regulasi wakaf uang serta saran dan rekomendasi untuk mengurai bottleneck atau kemacetan dalam pengembangan wakaf uang.

Pada penutup agenda FGD, disepakati bahwa hasil diskusi perlu pendalaman dan pengerucutan isu, untuk dapat diajukan sebagai rekomendasi yang dapat ditindak lanjuti baik untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Diharapkan dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang solid antara regulator, praktisi, pakar dan akademisi hukum ekonomi dan keuangan syariah, dapat mempercepat terbangunnya ekosistem hukum ekonomi syariah yang kuat, menyeluruh dan integratif.

Penulis: Adelina Zuleika
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya