Jakarta, KNEKS - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Lembaga ini sebelumnya berada di naungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Saat ini BRIN terpisah dari Kemenristek dan berdiri sendiri, berada di bawah Presiden Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa dalam mendukung pengembangan riset ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Ketua Harian KNEKS, K.H Ma’ruf Amin untuk mendukung penuh, terutama dalam riset bidang sains halal. “Pak Wapres berharap hal ini dapat mendukung percepatan pengembangan industri halal Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia,” pungkas Pakar Fisika yang kerap dipanggil Handoko ini.
“Namun sejauh ini riset yang khusus membahas sains halal belum ada di Prioritas Riset Nasional (PRN), sehingga perlu dimasukkan ke dalam PRN mulai tahun 2022 agar dibuatkan section khusus,” ujar Handoko yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI). Hal ini disampaikan dalam audiensi KNEKS dan BRIN mengenai sinergi pengembangan riset sains halal nasional pada Kamis (8/7).
Handoko kemudian melanjutkan bahwa BRIN sebagai lembaga yang menaungi Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam LIPI (BPTBA-LIPI) –yang berkantor pusat di Yogyakarta, berencana menjadikan BPTBA-LIPI sebagai pusat teknologi pangan nasional. Selain itu, BRIN juga sedang membangun laboratorium untuk skala nasional. Hal ini sangat sesuai dengan program fokus riset sains halal KNEKS. “Laboratorium dan fasilitas lainnya nanti tidak hanya dikhusukan untuk BPTBPA LIPI tetapi bisa digunakan oleh berbagai perguruan tinggi dan pelaku usaha bahkan bisa digunakan untuk program kolaborasi riset antarlembaga.” tutup Handoko.
Adapun berikut fokus BRIN dalam pengembangan riset yang sejalan dengan KNEKS, (1) Riset tentang bahan baku substitusi non-halal (terutama untuk makanan, farmasi, dan kosmetik); (2) Mengenai teknologi alat deteksi bahan kritis halal (halal rapid assessment); dan (3) Pembuatan standardisasi halal bagi Lembaga-Lembaga Penjamin Halal (LPH) di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo memaparkan bahwa perubahan KNKS menjadi KNEKS memperluas tugas dan fungsinya, tidak hanya mempercepat, memperluas, dan mengembangkan keuangan syariah Indonesia, tetapi juga ekonomi syariah secara keseluruhan, termasuk industri halal.
Inisiatif penguatan riset sains halal untuk mendukung pengembangan industri produk halal diturunkan dari Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2020-2024. Dikarenakan luasnya cakupan pengembangan industri halal dan Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia, KNEKS saat ini sedang dalam proses penyusunan Masterplan Industri Halal dan tentu dalam prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Penulis: Citra Atrina Sari
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain