IDEN
Urgensi Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Indonesia
02 July 2021

Yogyakarta, KNEKS - Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Direktorat Infrasrtuktur Ekosistem Syariah melakukan dua Forum Group Disscusion (FGD) di Hotel Marriot, Yogykarta pada Kamis (27/5). Agenda ini dihadiri oleh Miyono selaku Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budi Sapto selaku Wakil Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY dan Sutan Emir Hidayat selaku Direktur Ekosistem Infrastruktur Syariah KNEKS.

Dalam diskusi ini turut hadir perwakilan dari kementerian/lembaga, asosiasi akademisi dan asosiasi praktisi, seperti Kepolisian Daerah DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lembaga Industri Keuangan, Hakim Pengadilan Agama, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam (APPHEISI), Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), serta para akademisi di Jawa Tengah dan DIY.

Agenda diskusi dibagi menjadi dua sesi, yaitu (1) Evaluasi Regulasi Perlindungan Hukum di sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah; dan (2) Implementasi Regulasi terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

Sutan Emir selaku perwakilan KNEKS dalam pembukanya menyampaikan bahwa hukum ekonomi syariah merupakan bagian yang sangat penting dalam mengawal, mendukung dan memberikan kepastian hukum pada aktivitas sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Selanjutnya Direktur KNEKS ini juga menyampaikan bahwa dalam hukum ekonomi syariah, terdapat tiga aspek penting yang perlu menjadi perhatian. Aspek pertama, yaitu terkait dasar hukum kelembagaan dan industri ekonomi dan keuangan syariah yang berlaku di Indonesia, termasuk di dalamnya Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah, Zakat, Wakaf, Pasar Modal, serta UU peradilan dan peraturan turunan yang berkaitan didalamnya.

Aspek kedua adalah dasar hukum ekonomi syariah yang menjadi acuan standar berlakunya hukum syariah di Indonesia, seperti Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kompilasi hukum ekonomi syariah, serta beberapa acuan standar lainnya yang berkaitan pada standar hukum ekonomi dan keuangan syariah. “Serta ketiga, yang tidak kalah penting adalah tentang penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia yang berjalan begitu pesat menghadirkan permaslahan tersendiri di sektor hukum terkait. Salah satunya adalah adanya peningkatan potensi sengketa ekonomi syariah, yang mana dinamika dasar hukum penyelesaiannya masih banyak berubah-ubah. Berdasarkan data perkara ekonomi syariah periode tahun 2018 sampai dengan 2 September 2020, terdapat 676 perkara terkait ekonomi syariah, dengan status 162 perkara dicabut, 446 perkara diputus dan 68 perkara selebihnya masih berjalan (Kamar Agama, Mahkamah Agung, 2020).

Berangkat dari permasalahan tersebut, diskusi ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

1. Kesimpulan FGD I tentang Evaluasi Regulasi Perlindungan Hukum di sektor ekonomi dan keuangan syariah, yaitu:

  1. Unsur penting dalam hal pemberian perlindungan hukum ekonomi syariah:
    1. Upaya pencegahan atau preventif dalam hal memberikan perlindungan hukum untuk beberapa unsur, misalnya yang berkaitan dengan akad syariah; dan
    2. Upaya pemulihan atau kuratif antar regulasi (Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan OJK, Peraturan Bank Indonesia, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan Fatwa DSN-MUI).
  2. Masih banyak persoalan regulasi pada sektor-sektor ekonomi dan keuangan syariah yaitu di antaranya:
    1. Terdapat peraturan yang saling tumpang tindih;
    2. Masih berfokus pada sektor perbankan syariah;
    3. Masih banyak sektor ekonomi dan keuangan syariah yang belum diatur; dan
    4. Perlu adanya sinergi antar lembaga dalam penguatan regulasi pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.

2. Kesimpulan FGD II tentang Implementasi Regulasi terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, yaitu:

  1. Perlu adanya penguatan kelembagaan, SDM, dan regulasi dalam keseluruhan pelaksanaan ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini dikarenakan persoalan regulasi di tiap sektor belum banyak diatur. Selain itu, masalah yang sering muncul adalah adanya perubahan-perubahan regulasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, serta perlunya peningkatan SDM di unsur-unsur seperti Lembaga Jasa Keuangan, Notaris, Pengacara, Hakim dan unsur terkait lainnya; dan
  2. Sinergisitas, komitemen, dan konsistensi antar stakeholder untuk memajukan ekonomi syariah yang memenuhi sharia complience (kepatuhan syariah) perlu dikuatkan kembali. Stakeholder yang dimaksud di antaranya adalah regulator, pengawas, lembaga jasa keuangan, praktisi, dan akademisi.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan dapat mengurai benang merah aspek hukum yang merupakan sektor penting dalam mendukung pengembangan ekosistem infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tentunya dalam rangka mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Penulis: Muhammad Adam Hervanda
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya