KNEKS, Jakarta - KNEKS dan ALUDI bersama pemangku kepentingan SCF lainnya akan menyusun bersama materi dan modul literasi SCF Syariah. Hal ini dilakukan untuk mendorong pelaku UKM menerbitkan Saham/Sukuk dan masyarakat berinvestasi saham melalui SCF Syariah. Langkah pertama KNEKS mengulas SCF Syariah dalam program Sharia Inspirative Talks yang disiarkan secara langsung melalui media sosial Instagram KNEKS. Program yang telah memasuki episode kedua ini bertajuk ‘Inovasi Berinvestasi Saham di UKM Industri Halal’ Usaha Kecil dan Menengah (UKM) halal menjadi sektor kunci dalam ekosistem halal di Indonesia.
“Kami melihat banyak sekali pelaku UKM yang kesulitan untuk melakukan ekspansi dari sisi permodalan, sehingga diharapkan dengan adanya layanan urun dana dapat menjadi alternatif untuk pendanaan bagi UKM yang relatively lebih singkat, simpel dan efisien.”, jelas Gatot Adhi Wibowo, selaku Chief Finance Officer dari Bizhare dan Ketua Komite Syariah Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), Senin (28/6). Pelaku UKM dapat menerbitkan seluruh dan atau sebagian sahamnya kepada publik seperti layaknya perusahaan besar yang menerbitkan saham di Bursa Efek Indonesia melalui layanan urun dana.
“Securities Crowd Funding adalah perluasan dari ECF, dalam Securities Crowd Funding memiliki keunggulan dalam layanan penerbitan Obligasi atau Sukuk”, ungkap Gatot. Prinsip SCF lebih dekat dengan Syariah jika dibandingkan bidang Fintech lainnya, hal ini dikarenakan skemanya adalah berbasis kerja sama (Syirkah). SCF juga lebih memperhatikan keberlanjutan pelaku usaha karena harus memenuhi kewajiban atas dividen kepada pemilik saham setiap tahunnya.
UKM yang ingin menerbitkan sahamnya melalui SCF harus dapat memenuhi berbagai kriteria. Gatot menyebutkan bahwa dari sisi keuangan, penyelenggara SCF lebih melihat kepada omset atau penjualan usaha. “Jika pelaku UMKM telah menghasilkan omset sebesar Rp500 Juta per tahunya sudah cukup baik untuk dapat menerbitkan saham di SCF”, terang Gatot. Selain itu, faktor lainnya yang dipertimbangkan adalah dari sisi kehalalan produk dan kinerja laporan keuangan yang kemudian harus dilaporkan setiap bulan oleh penerbit, jelasnya.
Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk melakukakan investasi pada SCF, bisa menanamkan modal dimulai dengan Rp50.000,- saja. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk berinvestasi adalah memilih pihak penyelenggara SCF, langkah selanjutnya calon investor dapat mengisi formulir data diri yang tersedia di dalam website SCF untuk divalidasi, setelah itu transaksi langsung dapat dilakukan. “Dalam platform, biasanya terdapat indikator/scoring untuk penerbit saham yang menandakan tingkat risiko terhadap bisnis yang dijalankan,” jelas Gatot lebih lanjut.
Saat ini terdapat beberapa penyelenggara SCF Syariah yang sedang mengurus perizinan ke OJK. “Terdapat platform-platform SCF yang berprinsip Syariah secara keseluruhan, untuk saat ini sedang mengurus perizinan”, ujar Gatot. Operasional SCF Syariah dilakukan mulai dari hulu ke hilir seperti pemilihan usaha UKM yang menerbitkan saham syariah, penyediaan Bank Kustodian Syariah, dan Rekening Investor yang disediakan oleh Bank Syariah. Beliau juga menyebutkan sebelum penerbitan saham Syariah, proses screening harus dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari pihak penerbit dan pihak penyelenggara (SCF).
Bizhare, salah satu penyelenggara SCF resmi juga telah menyediakan layanan penerbitan saham Syariah. Bizhare memastikan sistem pelaksanaan Syariah dari hulu ke hilir dan memisahkan antara yang Konvensional dengan Syariah. “Kami bantu review dalam hal legalitas, laporan keuangan, produk, dan yang lebih penting adalah akadnya.” Ungkap Gatot, CFO Bizhare. Harapannya secara end-to end, proses penyaluran dana dapat dilakukan kepada pelaku UKM Halal dengan baik.
SCF akan memberikan pilihan lain bagi UKM untuk mendapatkan permodalan untuk mengembangkan usaha. SCF juga memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk mendukung pengembangan UKM Industri Halal sekaligus menambah jumlah pemilik usaha. Namun diperlukan literasi SCF Syariah yang memadai bagi Pelaku UKM sebagai penerbit saham dan masyarakat sebagai pemilik saham. “KNEKS akan membantu menyediakan video grafis dan modul pelatihan yang dapat digunakan semua pihak untuk membantu UKM dan Masyarakat luas memahami lebih dahulu SCF Syariah, jadi tidak selalu melihat imbal hasil tinggi namun juga mengetahui tingkat risiko usaha”, pungkas Iqbal, Kepala Divisi Kemitraan dan Akselerasi Usaha Syariah KNEKS.
Penulis: Achmad Iqbal
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain