IDEN
Petakan Potensi di Daerah, KNEKS Buat Laporan Perkembangan Eksyar
17 December 2020

Jakarta, KNEKS - Islamic Finance Development Indicators (IFDI) 2020 dari Revintiv menempatkan Indonesia pada posisi kedua industri keuangan syariah dunia. Kemudian, Indonesia juga telah meraih peringkat keempat dalam laporan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2020/2021 yang diterbitkan oleh Dinar Standard.

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin percaya berbagai prestasi atas perkembangan ekonomi dan keuangan syariah itu tidak mungkin tercapai tanpa upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah.

Untuk itu, diungkap Wapres yang juga selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Manajemen Eksekutif KNEKS telah menyusun Laporan Perkembangan Ekonomi Syariah Daerah guna memetakan berbagai potensi yang ada di daerah.

“Pemetaan ini akan digunakan dalam menyusun langkah bersama demi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang lebih maju lagi,” jelas Ketua Harian KNEKS ini, dalam acara bertema “Digitalization Leading The Islamic Economy In The New Normal” yang diselenggarakan KNEKS, Selasa (15/12).

Laporan Perkembangan Ekonomi Syariah Daerah disusun untuk mengetahui perkembangan sektor-sektor ekonomi dan keuangan syariah di tingkat provinsi/daerah khususnya terkait aspek regulasi/peraturan, data fundamental, praktik bisnis/studi kasus, tantangan, peluang investasi, dan lainnya, di sektor industri halal, UMKM halal, keuangan syariah, keuangan mikro syariah, keuangan sosial syariah, pengembangan ekonomi pesantren dan pendidikan ekonomi/keuangan syariah.

Dikesempatan berbeda, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengungkapkan laporan ini dapat menjadi suatu referensi atau benchmark kinerja pemerintah provinsi/daerah dalam hal pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sehingga dapat diambil sebagai langkah strategis oleh masing-masing pemerintah daerah/provinsi terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah/provinsi tersebut.

Selain itu, laporan ini adalah sebagai sebuah pendekatan top-down dan bottom-up untuk mendorong Pemerintah Daerah/Provinsi dalam hal penguatan ekosistem ekonomi syariah serta pengembangan potensi lokal ekonomi dan keuangan Syariah di daerah/provinsi masing-masing, serta sebagai suatu metode pembelajaran silang (cross-learning) terkait keunggulan masing-masing provinsi/daerah pada program-program, praktik bisnis/kasus studi, kebijakan, inovasi yang terkait dengan sektor-sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Metodologi yang digunakan antara lain melalui Focus Group Discussion (FGD), dan kuesioner terstruktur yang berupa kuesioner data fundamental institusi/lembaga serta kuesioner interview kepada pimpinan institusi/lembaga di provinsi tersebut.

“Ke-12 provinsi yang diobservasi dalam kajian ini yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” tutup Emir.

Penulis: Andika & Aldi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya