KNKS, Jakarta - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada Kamis sore tanggal 14 Mei 2019 telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) dalam rangka pengembangan layanan keuangan dan ekonomi Syariah di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi. Kesepakatan kerjasama ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, dan Direktur Eksekutif KNKS, Ventje Rahardjo.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi salah satu agenda dalam acara peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang diadakan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kepala Divisi Keuangan Inklusif Syariah KNKS, Jamil Abbas, menjelaskan bahwa kerjasama dengan Kemendes PDTT dilakukan sebagai usaha bersama untuk membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dapat memberikan layanan jasa keuangan Syariah yang ideal dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Lebih lanjut disebutkan bahwa saat ini tercatat ada lebih dari 40.000 BUMDes di seluruh Indonesia. Hal ini dianggap sebagai aset bangsa yang berpotensi meningkatkan inklusi keuangan Syariah jika dapat dimanfaatkan dengan baik.
Ketika ditanya mengenai langkah terdekat yang akan dilakukan pasca dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman ini, Jamil Abbas menuturkan bahwa KNKS akan berkoordinasi dengan Kemendes PDTT untuk menyiapkan pilot project program yang dimaksud. Secara singkat beliau menjelaskan bahwa program tersebut merupakan suatu gerakan yang akan dilakukan dengan cara kolaborasi antara BUMDes dengan lembaga keuangan Syariah formal, termasuk dengan perbankan syariah dan lembaga financial technology (fintech) syariah.
“Harapannya ke depan, masyarakat di desa bisa memperoleh akses terhadap produk-produk keuangan syariah yang selama ini umumnya beroperasi di kota-kota besar saja”, jelas Jamil.
Penulis : Yodi Izharivan
Redaktur : Ahmad Juwaini