IDEN
Kesiapan Perbankan Syariah dalam Menghadapi Resesi
25 November 2020

Jakarta, KNEKS - Pandemi Covid-19, yang teridentifikasi masuk ke Indonesia sejak 2 Maret 2020, menyebabkan aktivitas ekonomi berkurang secara signifikan, khususnya dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020.

Selain itu, pandemi yang sedang dihadapi oleh hampir seluruh dunia ini juga mengurangi interaksi antar negara. Hal tersebut menyebabkan anjloknya beberapa indikator ekonomi. Maka tidak heran hal ini mengakibatkan Indonesia kini masuk ke dalam resesi.

Resesi diartikan sebagai kondisi di mana Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan atau pertumbuhan negatif ekonomi riil selama dua kuartal secara berturut-turut.

Pada kuartal III 2020, ekonomi Indonesia minus 3,49 persen, melanjutkan laju ekonomi di kuartal II 2020 yang tercatat minus 5,32 persen. Selain Indonesia, sejumlah negara juga mengalami resesi imbas dari pandemi Covid-19 yang melanda hampir semua negara di dunia.

Namun, perlu dicatat bahwa kontraksi ekonomi ini tidak hanya dirasakan Indonesia, efek pandemi juga berimbas kepada pertumbuhan negara lain yang bahkan mengalami kontraksi lebih dalam, seperti India yang mengalami kontraksi hingga 24 persen pada kuartal II 2020. Beberapa negara lainnya juga telah mengalami resesi di antaranya Amerika Serikat, Singapura, Korea Selatan, Australia, Uni Eropa, hingga Hong Kong.

Pandemi Covid-19 berimbas langsung terhadap aktivitas sektor riil sehingga turut berdampak pada kinerja perbankan syariah yang kegiatan operasionalnya bertumpu pada sektor riil.

Kepala Divisi Perbankan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Yosita Nur Widiyanti mengungkapkan dampaknya antara lain terjadi peningkatan risiko likuiditas pada bank-bank syariah yang dinilai memiliki kualitas lebih rendah. Terdapat potensi perpindahan dana dari bank dengan kualitas rendah ke tinggi di tengah ketidakpastian.

Kemudian, penurunan kualitas aset keuangan baik pembiayaan maupun surat berharga sehingga terjadi penurunan profitabilitas karena peningkatan biaya provisi dan dana.

Lalu, peningkatan Non-Performing Financing (NPF) yang umumnya terjadi pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dibiayai, sementara pembiayaan berbasis konsumtif relatif aman. Terakhir berdampak pada ekspansi bisnis yang sulit seiring dengan perlambatan ekonomi.

“Namun, dampak tersebut dapat diminimalisir dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BI (Bank Indonesia), serta otoritas lainnya dalam rangka menangani Covid-19,” jelasnya.

Meskipun demikian, dalam situasi seperti ini perbankan syariah bisa dikatakan mampu bertahan. Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Taufik Hidayat, menyampaikan berdasarkan data OJK, perbankan syariah masih menunjukkan pertumbuhan yang positif meski menghadapi situasi pandemi. Begitu pula aspek permodalan yang relatif stabil dan kuat. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja Agustus 2020.

Dari sisi aset, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK), perbankan syariah mengalami pertumbuhan sebesar masing-masing 11,2 persen, 9,5 persen, 11,7 persen year on year (yoy). Tingkat NPF juga mengalami penurunan dikarenakan adanya relaksasi dari OJK serta eksposur perbankan syariah terhadap sektor industri seperti transportasi, akomodasi, dan restoran relatif terbatas.

“Pertumbuhan perbankan syariah tersebut juga didukung oleh proses konversi atas implementasi Qanun di Aceh, dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta potensi konversi dua Bank Pembangunan Daerah (BPD),” sambung Taufik.

Dalam upaya menghadapi resesi, Taufik mengutip pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, yang menyebutkan ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perbankan.

Pertama, perbankan harus mampu mengidentifikasi dampak Covid-19 terhadap sektor riil, pertumbuhan ekonomi, kinerja nasabah pembiayaan dan aspek lainnya yang memengaruhi kesehatan perbankan. Kemudian, perbankan juga harus menyusun berbagai skenario dampak Covid 19 terhadap perekonomian dan efek rembetan pada kinerja perbankan.

Kedua, perbankan harus memitigasi risiko kredit dan kecukupan likuiditas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami sektor ekonomi dan nasabah pembiayaan terdampak beserta kinerjanya. Perbankan juga harus mengaktifkan sistem peringatan dini dan menyusun skenario restrukturisasi serta upaya penyelamatan nasabah pembiayaan.

Ketiga, perbankan harus melaksanakan stress test kecukupan modal dan likuiditas. Sehingga, perbankan perlu melakukan analisis skenario terhadap kebutuhan dan ketersediaan modal terkait dengan peningkatan risiko kredit. Kemudian, perlu dilakukan identifikasi gap likuiditas dan uji berbagai strategi tersebut.

Keempat, perbankan juga harus mengoptimalisasi pengelolaan portfolio dengan mengidentifikasi portfofolio yang rentan terpengaruh dan terdampak. Kemudian, perbankan juga harus optimalisasi alokasi modal dan ketersediaan likuiditas dan terapkan berbagai skenario krisis.

Dari yang sudah berjalan, sikap yang diambil industri dan regulator perbankan syariah dalam menyikapi resesi ini menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) DKI Jakarta Rahmatina Kasri sudah cukup baik.

Untuk industri sendiri, Rahmatina mengatakan, perlambatan permintaan terhadap pembiayaan membuat bank-bank menyesuaikan Finance to Deposit Ratio (FDR) dibawah 100 persen sehingga rasio kecukupan modal meningkat di tengah gangguan resesi. Di tengah situasi ini, pengetatan proses pemberian pembiayaan juga memberikan keyakinan bahwa kualitas pembiayaan kedepannya akan terus dijaga.

Regulator pun bergerak cepat dengan memberikan kelonggaran dan stimulus-stimulus untuk menjaga stabilitas bank. BI, misalnya, menurunkan tingkat Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 0,5 persen, sehingga akan lebih banyak dana tersedia untuk dijadikan aset produktif. Seperti yang disebutkan sebelumnya, BI juga sudah memberikan insentif untuk Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sehingga bank dapat menempatkan dana tersebut di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan imbal hasil yang lebih kompetitif.

OJK juga sudah memberikan kelonggaran merujuk kepada Peraturan OJK No. 11/2020 dimana perbankan diberikan kelonggaran dalam melakukan restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit/ pembiayaan. Hal ini untuk mengendalikan peningkatkan NPF secara drastis dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian

Rahmatina menyarankan untuk memberikan relaksasi terhadap cadangan untuk penghapusan aset produktif yang dirasa memberatkan di era pandemi ini, dikarenakan dibutuhkan ketersediaan sumber daya yang lebih dalam menghadapi situasi dengan ketidakpastian seperti dewasa ini.

“Hal ini dapat diselaraskan dengan peraturan lainnya demi memastikan cukup ruang untuk bank dalam bermanuver menghadapi ketidakpastian yang ada,” jelas Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini.

Selain itu, industri dan regulator dapat bersepakat untuk mendorong lebih lanjut konsolidasi keuangan guna meningkatkan efisiensi dan memberikan suntikan kepercayaan yang lebih kepada pasar tentang komitmen perbankan syariah untuk terus tumbuh.

Lebih lanjut, Rahmatina mengatakan sebagai upaya antisipasi infrastruktur perbankan syariah masih harus terus ditingkatkan untuk dapat menyediakan dan membentuk ekosistem yang dapat mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Hal ini dapat dilakukan terutama dengan mengoptimalkan ekosistem ekonomi syariah yang dapat menyinergikan antara perbankan syariah dengan sektor keuangan syariah lainnya, sektor UMKM, industri halal, industri kreatif, serta sektor keuangan sosial Islam.

Harmonisasi dan linkage juga perlu digalakkan dengan mengedepankan inovasi sebagai jalan tengah. Salah satu cara adalah dengan menggerakkan lebih lanjut adaptasi teknologi dan digitalisasi industri agar ekonomi syariah dapat lebih dinamis dalam menjawab tantangan resesi akibat pandemi Covid-19.

“Hal ini berdasar kepada perubahan perilaku konsumen yang terjadi di era baru ini, yang membutuhkan respon tersendiri agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga, selain dukungan peraturan yang kuat dari pemangku kepentingan, investasi untuk teknologi baru juga sangat dibutuhkan ke depan,” pungkas Rahmatina.

Penulis: Andika & Aldi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya