Jakarta, KNEKS - Pada masa pandemi virus corona (Covid-19) aktivitas masyarakat menjadi serba dibatasi demi meminimalisir penyebaran wabah ini. Terlebih, pemerintah telah mengambil langkah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mesti dipatuhi masyarakat.
Platform digital telah menjadi solusi alternatif bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas seperti melakukan work from home (WFH), school from home (SFH), dan aktivitas keseharian lainnya seperti bertransaksi secara online atau daring.
Beberapa platform e-commerce juga mengalami tren positif kenaikan transaksi menjadi tiga sampai lima kali lipat dibandingkan sebelum pandemi, walaupun terdapat pergeseran jenis barang yang dibeli seperti alat-alat perawatan dan kesehatan pribadi.
Disamping itu, donasi digital menjadi salah satu fitur favorit karena memudahkan pengguna untuk berdonasi tanpa harus pergi ke lembaga filantropi dan dapat berdonasi minimal Rp. 1.000 hanya dengan beberapa klik.
Tren donasi digital ini dibuktikan melalui laporan sementara yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga filantropi Islam seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan lainnya yaitu terdapat kenaikan jumlah donasi yang terkumpul bahkan sebelum adanya pandemi.
Perusahaan transportasi online, Gojek melalui platform GoZakat-nya bekerjasama dengan berbagai LAZ, melaporkan pertumbuhan transaksi zakat hingga 17 kali lipat sejak November 2019.
Kondisi ini didorong oleh transformasi digital pada lembaga-lembaga tersebut serta berbagai inisiatif kerja sama yang dijalin dengan perusahaan-perusahaan digital seperti e-commerce, fintech, online banking, transportasi online dan lainnya untuk memperluas layanan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWaf).
Sebelum wabah Covid-19 terjadi, Kepala Divisi Keuangan Inklusif Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Jamil Abbas mengungkapkan masyarakat belum banyak yang mau terjun ke dalam platform digital. Sekarang, meski dalam keadaan terpaksa, suka tidak suka masyarakat menggunakan platform digital. “Sehingga dalam hal promosi gerakan sosial pun, sekarang jadi lebih impactful” jelasnya.
Penggunaan platform digital memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan cara konvensional. Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya. Inti dari penggunaan platform digital menurut Ronald adalah penekanan pada aksesibilitas. Platform digital dalam bidang sosial, bisa digunakan sebagai saluran untuk mendapatkan sumber dana-dana sosial.
Aksi sosial dari platform digital membuat masyarakat mengetahui lebih spesifik bantuan yang disalurkan ke mana, mustahiknya siapa, bahkan biodata orang yang membutuhkan ini bisa muncul di platform digital. Sementara, lewat konvensional sumber akses untuk mendapatkan keterangan seperti itu lebih terbatas.
Lebih dari itu, platform digital mampu memberikan informasi donasi lebih cepat (update) dan efisien. Laporan yang dihasilkan bisa tersaji melalui telepon pintar. Sedangkan dahulu atau cara konvensional, bila memberikan donasi melalui suatu lembaga, perlu menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan laporannya.
“Dalam hal ini fungsi platform digital cukup luas, untuk mendapatkan fundraising-nya, penggalangannya atau untuk reporting pendistribusiannya. Dalam hal fungsional, memberikan akses yang lebih luas dan lebih cepat,” jelas Ronald.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan perusahaan fintech syariah mendukung gerakan jaring pengaman sosial. Salah satu bentuknya, AFSI bersama dengan BAZNAS sedang mengupayakan untuk membuka saluran donasi fasilitas urun dana atau crowdfunding secara daring.
“Di tengah situasi saat ini, BAZNAS harus partnership dengan platform sebanyak mungkin dan dalam hal ini yang paling relevan, dianggap channel yang paling ideal adalah fintech syariah,” ujar Ronald.
Pemerintah sendiri, seperti yang disampaikan Kepala Divisi Pembayaran Digital dan E-commerce KNEKS Umar Adityawarman, melalui Kementerian, Lembaga dan Pemda telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
Agar misi ini dapat terealisasi dengan baik, maka pemerintah pusat dan daerah telah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan pihak swasta termasuk perusahaan teknologi digital seperti fintech, e-commerce, dan platform digital lainnya dalam menyediakan layanan yang akurat, cepat dan efisien.
“Contoh inisiatif yang sedang berjalan seperti kerja sama antara Bazis (badan amil, zakat, infak, dan sedekah) DKI dengan Layanan Syariah LinkAja untuk memudahkan layanan pengumpulan dan penyaluran zakat berbasis QRIS,” terang Umar.
Jamil menambahkan jaring pengaman sosial yang berarti gerakan kepedulian antar sesama di tengah situasi sulit seperti sekarang ini, membutuhkan kepedulian berbagai macam pihak. Seperti fintech syariah saat ini perlu didorong lebih untuk memperluas cakupannya agar lebih ke pendekatan social enterprise.
KNEKS sedang mendorong dan membantu fintech syariah agar teknologi dan bisnis model mereka mempunyai dampak pada gerakan sosial. Program itu dinamakan Kolaborasi Layanan Keuangan Syariah (KoLaKS).
“Dalam KoLaKS, KNEKS membantu menghubungkan kolaborasi antara fintech syariah, e-commerce platform, dengan pesantren yang mewakili komunitas petani. Kami juga menjembatani pendanaan, bahwa di tengah situasi sulit bisa terbantukan dari fintech syariah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dijembatani oleh Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau pesantren,” pungkas Jamil.
Penulis: Andika, Aldi, Muhib, Yodi
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal