IDEN
Keuangan Syariah Negara-Negara OKI Terdampak Pandemi Covid-19
20 April 2020

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerjasama dengan Universitas Medan Area dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) mengadakan Webinar Series: tentang dampak Covid-19 terhadap ekonomi Islam dunia (14/4).

Direktur Pendidikan dan Riset Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Sutan Emir mengharapkan dengan adanya acara ini menjadi pelajaran dan pembelajaran bagi para praktisi, akademisi dan pelaku usaha tentang dampak  Covid-19. “Saya berharap kegiatan ini nantinya dapat menjadi wawasan terkini bagi berbagai kalangan untuk dapat bijak dan cerdas dalam menyikapi gejala Covid-19,” ujar Emir.

Saat ini semua negara mempunyai pertumbuhan ekonomi yang menurun disebabkan Covid-19. Oleh karena itu, ‘business unusual’ harus dilakukan, artinya agar lebih berhati-hati dan berhemat dalam segala kegiatan termasuk investasi. “Keadaan ini juga sebagai wake-up call bagi semua kalangan yang terkait dengan ekonomi Islam untuk terus memperbaiki sistem keuangan dan lebih mementingkan kesejahteraan umat daripada bersaing dengan keuangan konvensional.” ujar Rafiki.

Guru Besar Ekonomi Islam International Islamic University Malaysia (IIUM) Ahmad Kameel menjelaskan, hendaknya berbagai pihak menjadikan semua ini hikmah dan belajar berproses dengan baik untuk meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen dan umat Islam terhadap sistem ekonomi Islam.

“Ekonomi Islam di Malaysia juga merasakan dampak virus Corona. untuk itu, pemerintah hendaknya mempersiapkan langkah-langkah preventif agar hal-hal semacam ini dikemudian hari dapat dihadapi,” imbau Kameel.

Pengamat ekonomi syariah dan dosen di Universitas Buraimi-Oman, Ugi Suharto mengatakan, negara anggota OKI memiliki dampak ekonomi Covid-19 yang berbeda beda. Negara di Asia Tenggara seperti Indonesia dan Malaysia memiliki dampak yang berbeda dengan negara di Asia Barat seperti Oman, Bahrain, dan Qatar tetapi tetap memiliki dampak.

 “Pertumbuhan keuangan Islam anggota OKI akan terganggu, tetapi tetap akan berjalan terutama ketika institusi tersebut masih dapat mengelola dana keuangan sosial (zakat, infaq, sodaqoh) dan juga wakaf uang yang dapat membantu perekonomian umat,” pungkas Ugi.

Penulis: Aldi,Annisa, Andika
Redaktur Pelaksana: Iqbal

Berita Lainnya