IDEN
OJK Gandeng KNKS Kembangkan SRIA
27 September 2019

Jakarta, KNKS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengandeng Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melakukan kajian terkait inovasi produk investasi ini yang dikenal sebagai Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA).

KNKS melakukan penyusunan concept note pengembangan produk SRIA, melakukan diskusi, serta koordinasi dengan stakeholder untuk mengupayakan realisasi pilot project implementasi produk SRIA oleh bank syariah.

Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ronald Rulindo mengatakan, SRIA merupakan produk investasi dengan akad mudharabah muqayyadah. Suatu akad yang dianggap produk ekonomi syariah paling ideal untuk keuangan syariah dibandingkan dengan akad-akad yang lain.

“Hanya saja risikonya terlalu besar, jadi itu tidak visible jika dilakukan sembarangan. Tetapi kembali, orang-orang tetap mengharapkan ada pembeda antara bank syariah dan bank konvensional. Pembedaanya apa ya, kembali ke akad ini,” papar Ronald, di Jakarta, Kamis (26/9).

Maka dari itu, ketika OJK datang ke KNKS dengan konsep SRIA, KNKS datang mendukung, bahkan KNKS perbantukan. Namun, ketika berbicara pengembangan produk, tidak bisa hanya bicara teori, diperlukan juga penyesuain kebutuhan pasar.

Hal itulah yang KNKS lakukan, mencari model SRIA yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pasar agar bisa lebih cepat diimplementasikan, Selain itu, KNKS juga mencari model bisnis yang bisa mendisrupsi model bisnis keuangan syariah dan perbankan konvensional secara keseluruhan.

Di waktu yang berbeda, KNKS telah mengadakan Focus Group Discussion dengan OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Kepala Subbagian Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) OJK Rudy Widodo, memberikan tanggapan positif terkait SRIA ini. “Bahwa sudah saatnya perbankan syariah mengeluarkan produk yang punya keunikan syariah,” ujar Rudy.

Terkait dengan penerapannya, KNKS dan beberapa stakeholders akan menyelesaikan ketentuan prudensial yang perlu disesuaikan untuk menerapkan SRIA.

Ketentuan itu di antaranya seperti ketentuan mengenai penghitungan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), penghitungan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), penghitungan non performing financing (NPF), penghitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan ketentuan lainnya.

Diharapkan tarif pajak atas imbal hasil investasi SRIA juga bisa diperlakukan sama dengan tarif pajak atas imbal hasil produk investasi lainnya yang lebih rendah daripada tarif pajak atas imbal hasil produk perbankan.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman, Achi Hartoyo
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya