IDEN
Usulan Harmonisasi Program Studi S1 Rumpun Ekonomi Syariah telah Disepakati FEBI
01 November 2021

Dalam rangka menyiapkan sumber daya insani (SDI) yang unggul di bidang ekonomi dan keuangan syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (AFEBIS) membentuk kelompok kerja untuk menyusun kajian Naskah Urgensi Usulan Harmonisasi Program Studi S1 Rumpun Ekonomi dan Keuangan Syariah. Hasil kajian ini telah disampaikan dalam kegiatan Rapat Pleno AFEBIS “Perumusan Naskah Akademik Nomenklatur Prodi-Prodi Ekonomi dan Gelar Akademik Lulusan FEBI di Lingkungan PTKIN” di Bandung, Jumat (29/10).

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah dalam menindaklanjuti arahan Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia dalam pidatonya di Acara Sharia Business and Academic Synergy (SBAS) tahun 2020 terkait ketersediaan SDM unggul dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Terlalu beragam dan spesifiknya nomenklatur program studi pada rumpun ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dinilai berimplikasi kepada sulitnya dalam membedakan profil lulusan dan standar kompetensi lulusan satu dengan yang lainnya. Hal ini juga berdampak kepada keterserapan tenaga kerja baik di industri/lembaga/pemerintah dari lulusan ekonomi syariah khususnya di lingkungan PTKIN.

Adapun usulan harmonisasi yang telah dikaji ini telah berlandaskan hasil dari diskusi kegiatan FGD dengan melibatkan berbagai stakeholder baik asosiasi maupun regulator pemerintah, serta melalui survei kuisioner. Usulan berdasarkan hasil kajian tim pokja adalah harmonisasi program studi S1 rumpun ekonomi dan keuangan syariah merujuk kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 yang kemudian dikerucutkan kepada 5 fokus program studi, diantaranya: 1) Ekonomi Syariah, 2) Keuangan dan Perbankan Syariah, telah mengakomodir prodi Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, dan Manajemen Keuangan Syariah, 3) Manajemen Bisnis Syariah, telah mengakomodir prodi Keuangan Mikro Syariah, Manajemen Zakat dan Wakaf, Manajemen Bisnis Syariah, Manajemen Haji dan Umroh, serta Pariwisata Syariah 4) Akuntansi Syariah, 5) Hukum Ekonomi Syariah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Prof. Muhammad Ali Ramdhani menyambut positif terkait upaya yang dilakukan oleh KNEKS dan AFEBIS dan menyampaikan arahan bahwa untuk kebijakan-kebijakan khususnya pada pendidikan di lingkungan PTKIN perlu ada ruang terbuka untuk bergerak bebas sehingga dapat beradaptasi menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis.

Pada kegiatan Rapat Pleno turut hadir juga Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., Ketua Umum Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (AFEBIS) H. Ahmad Wira, Ph.D, M.Si, M.Ag,, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Dr. Sutan Emir Hidayat, Para Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam se-Indonesia, serta Koordinator Pokja Prof. Dr. Muhammad Nur Rianto Al Arif, M.Si beserta tim kelompok kerja penyusun kajian.

Penulis: Annissa Permata
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya