IDEN
KNEKS bersama PT PII Dorong Implementasi KPDBU dengan Prinsip Syariah
20 June 2025

Jakarta - KNEKS, Dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur nasional yang inklusif dan berkelanjutan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) menyelenggarakan diskusi panel bertema “Akselerasi Pembangunan Daerah melalui Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) dengan Implementasi Prinsip Syariah”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada 19 Juni 2025 dan dihadiri oleh perwakilan pejabat dari 38 Pemerintah Daerah tingkat Provinsi serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dari seluruh Indonesia. 

Diskusi panel ini bertujuan untuk memperluas pemahaman pemerintah daerah mengenai potensi pembiayaan dan penjaminan proyek infrastruktur melalui skema KPDBU berbasis syariah. Inisiatif ini sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah dan panjang nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045. 

Diskusi panel dibuka dengan sambutan dari Plt. Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Yosita Nur Wirdayanti, menyampaikan capaian implementasi skema KPDBU berbasis syariah. Ia menyoroti adanya peran signifikan pembiayaan proyek infrastruktur berbasis syariah. “Hingga akhir 2024, terdapat 17 proyek KPBU yang telah dibiayai melalui skema syariah dengan nilai mencapai Rp20,65 triliun. Salah satunya adalah proyek penerangan jalan di Kabupaten Madiun yang sepenuhnya dibiayai oleh lembaga keuangan syariah,” ungkapnya.  

Ratna Widianingrum selaku Vice President IIGF Institute dari PT PII, turut menyampaikan pandangannya dalam sesi pembukaan. Ia menegaskan bahwa skema KPDBU berbasis syariah merupakan alternatif pembiayaan infrastruktur yang efisien dan tidak membebani fiskal pemerintah daerah secara langsung. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara pemerintah dan pihak swasta dalam pelaksanaan proyek. 

Selanjutnya, Gina Anggraini selaku Senior Manager Guidance & Consultation PT PII, menambahkan bahwa skema KPDBU syariah memberikan alternatif pembiayaan yang efisien dan tidak membebani fiskal pemerintah daerah secara langsung. “KPDBU bukanlah utang, melainkan bentuk kerja sama dengan pembagian risiko yang adil. Dalam KPDBU syariah, transparansi, keadilan risiko, dan kesesuaian akad menjadi prinsip utama,” tegasnya. 

Dari perspektif kepatuhan syariah, Ustadz Ah Azharuddin Lathif selaku Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Literasi BPH DSN-MUI Institute memaparkan bahwa pelaksanaan KPDBU syariah bertumpu pada penggunaan akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ia menjelaskan bahwa bentuk akad yang umum digunakan meliputi Ijarah (sewa), Musyarakah (kemitraan), dan Kafalah (jaminan). “Kunci dari KPDBU syariah adalah menjaga amanah, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk jika terjadi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip syariah,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan pengawasan dalam setiap tahapan implementasi proyek KPDBU agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariah yang menjadi landasan utama model KPBDU. 

Sementara itu, Teguh Narutomo, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa skema KPDBU merupakan solusi pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan bagi pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa skema pembayaran dalam KPDBU menggunakan pendekatan Availability Payment, yaitu pembayaran berbasis kinerja sesuai hasil layanan yang diberikan oleh badan usaha. “Pemerintah daerah membayar badan usaha berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur yang memenuhi standar kualitas sebagaimana tercantum dalam kontrak,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme ini menjamin akuntabilitas dan kualitas layanan, karena “Jika layanan tidak tersedia atau kualitasnya di bawah standar, maka pembayaran kepada badan usaha dapat dikurangi atau dikenakan penalti sesuai dengan ketentuan kontrak.” 

Skema ini menjamin kesinambungan pembangunan lintas masa jabatan kepala daerah, karena bersifat kontraktual jangka panjang dan dilandasi prinsip akuntabilitas. Hal ini mendorong proyek infrastruktur yang dibangun diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat luas. 

Eka Fery Hardiman, Direktur Utama PT Tri Tunggal Madiun Terang sebagai badan usaha pelaksana, memaparkan implementasi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Madiun sebagai salah satu contoh sukses KPDBU dengan pembiayaan syariah yang didanai Bank NTB Syariah. Ia menjelaskan bahwa proyek ini tidak hanya berhasil dari sisi pembiayaan, tetapi juga memberikan dampak efisiensi energi yang signifikan. “Proyek ini berhasil menurunkan konsumsi daya hingga 21% pada fase operasional,” ungkapnya. Keberhasilan tersebut, tidak terlepas dari kesiapan dokumen sejak tahap awal, koordinasi lintas pihak, serta dukungan kuat dari pemerintah daerah. “Keberhasilan proyek ini tak lepas dari kesiapan dokumen dan dukungan pemerintah daerah, serta insentif fiskal dan non-fiskal yang mendukung kelancaran pelaksanaan,” terangnya. 

Kurnia Aminulloh, Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, menambahkan bahwa penerapan skema KPDBU dengan pembiayaan syariah telah membawa manfaat nyata bagi masyarakat di daerahnya. Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan sektor swasta tidak hanya membantu dalam hal pembiayaan, tetapi juga berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik dan kondisi sosial ekonomi lokal. “Melalui keterlibatan swasta, kami dapat meningkatkan kualitas layanan publik, menciptakan rasa aman, serta menggerakkan perekonomian lokal,” ungkapnya. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pemerintah daerah yang mengadopsi skema KPDBU dengan prinsip syariah sebagai pendekatan strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang efisien, inklusif, dan sesuai dengan prinsip syariah. 

 

Penulis : 

Muhammad Azriel Wicaksono 

Veronica Gita Pratiwi 

Redaktur Pelaksana : Lidya Dewi Nurjannah

Berita Lainnya