Cikarang, KNEKS – Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri halal dan bioteknologi nasional, Jababeka Industrial Estate menggelar seminar bertema Integrated Biotechnology Industrial Park Ecosystem in Industrial Area pada 11 Juni 2025 di Cikarang, Jawa Barat. Seminar ini menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi (ABG: Academics, Businesses, Governments) dalam membahas strategi penguatan ekosistem halal dan bioteknologi yang terintegrasi di kawasan industri.
Prilya Dewi Fitriasari dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kewajiban hukum yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mulai Oktober 2024, produk makanan, minuman, bahan baku, dan hasil sembelihan wajib bersertifikat halal. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), kemudahan diberikan melalui mekanisme self-declare (dengan kriteria tertentu), dan relaksasi kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2024.
Data BPJPH hingga Mei 2025 mencatat lebih dari 2,1 juta sertifikat halal telah diterbitkan, meliputi lebih dari 6 juta produk bersertifikat halal sejak 2019. Capaian ini terus berusaha ditingkatkan untuk memenuhi target 7 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Sehubungan dengan upaya pengembangan ekosistem industri halal, PT. Dwimitra Mandiri Sampurno (DMS) bersama Jababeka Industrial Estate dan President Development Center menghadirkan Halal and Biotech-Quality Laboratory di kawasan industri Jababeka. Laboratorium ini dirancang untuk mendukung percepatan proses sertifikasi halal dan pengembangan produk berbasis bioteknologi.
Laboratorium ini menyediakan layanan pengujian seperti deteksi DNA babi, pengujian logam berat, uji mikrobiologi, serta uji sisa pelarut dan etanol, dengan fasilitas yang terintegrasi langsung di kawasan industri. Dengan konsep laboratorium terpusat, pengujian menjadi lebih cepat, efisien, dan hemat biaya logistik.
Selain mendukung sertifikasi halal, laboratorium ini juga memberikan layanan bioteknologi analitik untuk pengembangan produk baru, seperti uji nutrisi, uji alergen, pengujian produk farmasi, kosmetik, hingga pengujian keamanan bahan baku.
Sejalan dengan hal di atas, Binsar Agung Hartanto dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyoroti pentingnya penguatan kawasan industri halal sebagai bagian dari prioritas nasional. Kawasan industri halal diwajibkan memiliki tim manajemen halal, sistem pengelolaan halal, laboratorium halal, dan lembaga pemeriksa halal (LPH), untuk menjamin integritas produk halal dari hulu hingga ke hilir.
Selain itu, KNEKS bersama dengan BPJPH dan kementerian/lembaga terkait tengah mengembangkan Halal Priority Logistics dan Halal Ports untuk memastikan distribusi produk halal tetap terjaga kehalalannya sepanjang rantai pasok, termasuk dalam proses transportasi di pelabuhan laut dan bandara.
Di sisi lain, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi ekosistem halal dan bioteknologi ini, diantaranya adalah rendahnya kesadaran pelaku usaha, tantangan digitalisasi, biaya sertifikasi, serta integrasi rantai pasok halal yang memerlukan perhatian bersama.
Melalui penguatan kolaborasi antar-pihak, Jababeka Industrial Estate berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari pengembangan ekosistem industri halal dan bioteknologi terintegrasi, yang mendorong Indonesia menjadi pusat halal global serta pusat inovasi bioteknologi berbasis industri.
Penulis : Azuma P Amuna
Redaktur Pelaksana : Lidya Dewi N