Jakarta, KNEKS - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap keuangan syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) menyelenggarakan sebuah program training of trainers yang berjudul School of Syariah yang merupakan bagian dari rangkaian Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025.
Program ini berlangsung pada Rabu (5/3) secara daring dan dihadiri oleh para penyuluh agama dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan D.I. Yogyakarta sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi dan akses keuangan syariah kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh M. Ismail Riyadi selaku Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dan Dwi Irianti Hadiningdyah yang merupakan Direktur KNEKS.
Dalam sambutannya, Ismail menyampaikan bahwa GERAK Syariah merupakan program kampanye nasional yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah selama bulan Ramadhan. OJK bekerja sama dengan KNEKS telah menyelenggarakan berbagai program literasi dan inklusi keuangan syariah selama dua tahun terakhir, dengan harapan dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari berbagai latar belakang. Pertama, Jaih Mubarok sebagai Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Dalam materinya yang berjudul Fondasi Ilmu Keuangan Syariah, ia membahas prinsip dasar keuangan berbasis syariah, jenis-jenis akad dalam transaksi, serta larangan riba dalam Islam.
Pamungkasnya, Sekretaris BPH DSN MUI ini menyampaikan bahwa penerapan syariat Islam harus dilakukan tidak hanya dalam kegiatan ibadah namun juga seluruh aspek kehidupan umat termasuk dalam berekonomi.
Pembicara kedua, Rakyan Gilar Gifarulla selaku Deputi Direktur Grup Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK kemudian memberikan materi tentang mengenal OJK dan literasi Keuangan. Dalam materinya, Rakyan menjelaskan tentang bagaimana perbedaan lembaga jasa keuangan konvensional dan syariah termasuk prinsip operasional nya yang berbasis syariah dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Selain itu, ia menjelaskan strategi perencanaan keuangan dengan pendekatan 10% biaya sosial (zakat, infak, kondangan, dll), 20% tabungan/investasi, 30% cicilan, dan 40% kebutuhan sehari-hari. Dalam Upaya melindungi konsumen, Rakyan juga membahas tips dalam menghindari judi online, investasi ilegal dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), yang seringkali menjebak Masyarakat.
Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi, memahami mekanisme produk keuangan, serta mengutamakan transaksi di lembaga keuangan formal yang terdaftar dan diawasi OJK
Pembicara terakhir yaitu Eka Jati R. Firmansyah yang merupakan Deputi Direktur Inklusi Keuangan Syariah KNEKS. Eka menjelaskan tentang peran KNEKS adalah sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi syariah melalui penguatan ekosistem keuangan syariah yang mencakup keuangan komersial dan sosial, industri halal, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan.
Untuk memperluas akses layanan keuangan syariah, KNEKS mendorong kemitraan dengan pesantren, masjid, dan BUMDes serta pemanfaatan dana sosial seperti wakaf, zakat, dan infaq guna mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Strategi ini diperkuat dengan digitalisasi, regulasi, dan penguatan literasi keuangan syariah, sehingga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Jila Zainab Alghozali
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain