slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor gampang menang slot gacor gampang menang slot gacor link slot gacor slot gacor link gacor slot gacor slot gacor slot gacor duniabet303
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
IDEN
Sinergi KNEKS, BPJS Ketenagakerjaan, dan DJSN dalam Penyusunan Strategi Implemen
28 February 2025

Jakarta, 27 Februari 2025 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan dan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar rapat koordinasi membahas strategi peningkatan dan perluasan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari ketiga lembaga untuk menyusun strategi implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.

Sebagai pembukaan, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa secara sistem dan operasional, BPJS Ketenagakerjaan siap untuk mengimplementasikan layanan syariah di luar Aceh. Namun perlu penguatan regulasi untuk implemantasi layanan syariah secara nasional. DJSN dan KNEKS sebagai lembaga negara berperan penting dalam mendorong implementasi nasional layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas keberhasilan implementasi layanan syariah di Aceh dan menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan sesuai prinsip syariah. Mereka juga melihat potensi besar dari masyarakat di luar Aceh yang antusias untuk menjadi peserta layanan syariah jamsosnaker. Lembaga Kuangan Syariah dan ekosistem ekonomi syariah, termasuk pesantren dan ormas Islam tentu lebih memilih menjadi peserta layanan syariah jamsosnaker.

Asisten Deputi Perencanaan Strategis dan Transformasi BPJS Ketenagakerjaan memaparkan perkembangan layanan syariah di Aceh. Per Desember 2024 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh mencapai lebih dari 500 ribu orang. Meskipun demikian, potensi pertumbuhan masih sangat besar, mengingat jumlah angkatan kerja di Aceh pada tahun 2024 mencapai 2,6 juta orang. Hal ini menunjukkan masih terdapat potensi besar untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di provinsi tersebut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa DJSN telah melakukan review terhadap investasi syariah jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh dan secara operasional sudah berjalan sesuai dengan ketentuan. DJSN mendukung penuh implementasi nasional layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan dan mengusulkan penguatan regulasi terkait BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bentuknya adalah tabungan peserta sehingga harapannya imbal hasil dari program tersebut sejalan dengan prinsip syariah.

Plt. Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, menekankan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan selaras dengan rencana pembangunan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang No.59/2024 tentang RPJPN 2025 - 20245 dan Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN 2025 – 2029. Peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan nasional juga menjadi target dalam Prioritas Nasional (PN) 6 RPJMN 2025 – 2029 dan nantinya juga akan menjadi target dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025 – 2029. Sehingga, perluasan kepesertaan layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mendukung pencapaian target kepesertaan nasional.

Selain pembahasan implementasi nasional layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan, turut dibahas terkait isu pengelolaan dana Tidak Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) oleh layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan. Isu dana dari jasa giro dari Deposit On Call (DOC) yang masuk kategori TBDSP saat ini sudah diusulkan dalam revisi PP 15/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk TBDSP dari denda kepesertaan akan dibahas lebih lanjut oleh DPS terkait tinjauan kepatuhan syariahnya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional dapat segera terealisasi sehingga memberikan pilihan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Penulis : Nadya Rose

Redaktur : Lidya Dewi N

Berita Lainnya