Jakarta, KNEKS – Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) telah menjadi solusi andalan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur Indonesia yang terus meningkat. Menurut Global Infrastructure Hub, Indonesia membutuhkan investasi infrastruktur sebesar USD 1.712 miliar untuk periode 2016–2040. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara berkelanjutan, pemerintah mengembangkan skema KPBU sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Kini, integrasi prinsip syariah dalam proyek KPBU menjadi langkah inovatif untuk mendorong pembangunan yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam peluncuran Buku Panduan Implementasi KPBU dengan prinsip syariah, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) KH. Sholahudin Al Aiyub menjelaskan bahwa KPBU berbasis syariah diharapkan tidak hanya menarik minat investasi domestik, tetapi juga lembaga multilateral seperti Islamic Development Bank. "Integrasi syariah diharapkan mampu menjadi solusi pembiayaan infrastruktur yang lebih berkelanjutan," ujar Sholahudin.
Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS Taufik Hidayat menjelaskan bahwa buku panduan KPBU Syariah yang diluncurkan merupakan hasil kolaborasi KNEKS, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam tahapan KPBU, mulai dari perencanaan hingga transaksi, tanpa menciptakan proses bisnis baru.
Panduan yang juga direviu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dirancang untuk mendukung proyek KPBU berbasis availability payment (AP) maupun skema lain.
Selama periode 2018 hingga 2024, terdapat 16 proyek KPBU dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Madiun yang dibiayai lembaga keuangan syariah dengan nilai total Rp20,35 triliun.
Peluncuran Buku Panduan ini dilanjutkan dengan Webinar “Optimalisasi Pembiayaan Syariah untuk Proyek KPBU” dengan narasumber dari Pemerintah Daerah Madiun, Bank Syariah, Badan Usaha Pelaksana dan Badan Usaha Penjaminan Indonesia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Madiun Kurnia Aminulloh menjelaskan bahwa proyek KPBU perlu dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah. "Pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha menjadi kunci keberhasilan, termasuk pada tahap operasional," ungkapnya.
Di sisi lain, Kabupaten Madiun menjadi contoh keberhasilan KPBU melalui proyek revitalisasi lampu jalan yang didanai skema AP. Proyek ini memanfaatkan dukungan bank syariah, yang kini semakin dilirik pemerintah daerah sebagai mitra pembiayaan alternatif.
SEVP Bisnis Bank NTB Syariah Muhamad Usman menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU dapat mendukung perekonomian dengan pembiayaan bertahap tanpa mengeluarkan dana di awal. Ia mencontohkan Kabupaten Madiun yang berhasil memanfaatkan skema ini untuk proyek alat penerangan jalan senilai Rp100 miliar dengan anggaran terbatas.
PT PII, sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan, juga turut berperan dalam memberikan jaminan proyek KPBU, baik konvensional maupun syariah. Pemerintah terus mendorong sinergi antara lembaga keuangan syariah, universitas, dan lembaga internasional untuk mendukung pengadaan infrastruktur berbasis syariah. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, KPBU dengan implementasi prinsip syariah diproyeksikan mampu mengisi gap pembiayaan infrastruktur di Indonesia, sekaligus memperkuat ekonomi syariah domestik.
Melalui pendekatan ini, KPBU dengan implementasi prinsip syariah tidak hanya menjadi solusi inovatif dalam pembiayaan, tetapi juga tonggak penting bagi pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan sesuai prinsip keadilan.
Webinar ini dihadiri oleh lebih dari 300 peserta, termasuk perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, perwakilan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, lembaga keuangan, pelaku usaha, asosiasi terkait dan masyarakat umum.
Penulis :
Abil Arqom Albahri
Yosita Nur Wirdayanti
M. Raihan Aulia Firdausi