slot gacor slot gacor slot gacor
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
IDEN
Pengukuhan KDEKS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
08 August 2024

Yogyakarta, 7 Agustus 2024 - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dikukuhkan oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, Taufik Hidayat, pada Selasa (7/8). Pengukuhan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) selaku Ketua Harian KNEKS, KH. Ma’ruf Amin, bertempat di Pakuwon Mall Yogyakarta pada pembukaan Grebeg UMKM DIY 2024. 

Dalam acara ini turut hadir diantaranya Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Paduka Paku Alam X beserta Gusti Kanjeng Bendoro Raden Ayu Adipati Paku Alam, Pimpinan Forkompinda, Perwakilan Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi DIY diantaranya Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Kepala Kementerian Agama, perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Rektor Universitas, Pimpinan Organisasi Masyarakat dan Asosiasi, Praktisi, pelaku pasar dan Pemangku kepentingan lainnya.  

KDEKS DIY terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/KEP/2024 tertanggal 19 Januari 2024 tentang Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta. KDEKS DIY merupakan KDEKS ke-30 yang dikukuhkan.  

KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan bahwa ekonomi dan keuangan syariah di kalangan masyarakat Yogyakarta telah berkembang cukup pesat dan terinternalisasi dalam kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Pada awal pembentukan KDEKS Yogyakarta, provinsi ini langsung mendapatkan lima kategori penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2024.  

“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari tingginya komitmen dan upaya kolaboratif seluruh pemangku kepentingan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di daerahnya,” ujar Wapres. 

Wakil Presiden RI juga menyampaikan beberapa pesan penting bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Yogyakarta, yaitu: 

Pertama, tingkatkan penguatan ekosistem dan sektor-sektor unggulan rantai nilai halal yang sesuai dengan keunggulan dan kekhasan Yogyakarta. Untuk memperluas kegiatan ekonomi berbasis syariah di Yogyakarta, potensi besar dari ragam kuliner, produk fesyen, batik, kerajinan kulit, serta wisata sejarah perlu semakin dikembangkan. Pengembangan usaha berprinsip syariah juga harus terus difasilitasi, mulai dari kemudahan sertifikasi halal rumah potong hewan dan unggas, akomodasi bersertifikat halal, hingga jaminan kuliner halal di Zona KHAS. 

Kedua, pacu akselerasi inovasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis digital.Yogyakarta menduduki peringkat kedua pada Indeks Teknologi dan Komunikasi Indonesia. Infrastruktur digital yang sudah baik ini harus dimanfaatkan untuk mendukung implementasi modul UMKM industri halal berbasis digital.Digitalisasi keuangan dan dana sosial syariah, seperti digitalisasi pada BMT dan aplikasi ZISWAF akan turut memperluas akses dan layanan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Ketiga, terus kawal pengintegrasian ekonomi dan keuangan syariah ke dalam RPJPD dan RPJMD demi menjamin keselarasan, kesinambungan, dan keberlanjutan program. KDEKS Yogyakarta agar terlibat langsung dalam sinkronisasi kebijakan di pusat dan daerah, demi memastikan ketercapaian sasaran pembangunan nasional.Penyusunan Peta Jalan KDEKS Yogyakarta juga harus mengacu pada Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2025-2029 yang sedang disusun.  

Wapres berharap KDEKS dapat berkontribusi sebagai akselerator yang merangkul semua pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah demi mewujudkan visi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, ekonomi kreatif dan pariwisata di Asia Tenggara. 

Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Paduka Paku Alam X  membacakan sambutan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan momentum pengukuhan KDEKS DIY ini bersama pembukaan Gernas BBI/BBWI selaras dengan salah satu poun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia Tahun 2019-2024 yaitu penguatan UMKM sebagai penggerak utama rantai nilai halal.  

“Saat ini, ekonomi dan keuangan syariah memainkan peran strategis dalam mendukung UMKM, yaitu pembiayaan yang adil dan transparan, peningkatan akses terhadap modal, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan dukungan terhadap keberlanjutan usaha. Harapannya. Model syariah dapat menjadi pilar penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang lebih merata dan berkelanjutan.” Kata Sri Paduka Paku Alam X. 

 

Lampiran:

Struktur KDEKS DIY ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 282/KEP/2024 tanggal 23 Juli 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27/KEP/2024 tentang Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan struktur yaitu:   

Ketua:  

  • Gubernur DIY. 

Wakil Ketua:  

  • Wakil Gubernur DIY 

Anggota:  

  • Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY; 

  • Kepala Otoritas Jasa Keuangan DIY; 

  • Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY; 

  • Ketua Majelis Ulama Indonesia DIY 

Pelaksana Harian:  

  • Sekretaris Daerah DIY. 

Sekretaris: 

  • Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Pemerintahan Administrasi Umum; 

  • Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian Pembangunan; 

  • Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat. 

Sekretariat: 

  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY; 

  • Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDM DIY. 

Bidang Jasa Keuangan Syariah: 

  • Koordinator: Deputi Direktur OJK DIY; 

  • Wakil Koordinator: Direktur Utama Bank BPD DIY 

Bidang Industri dan Pariwisata Halal: 

  • Koordinator: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY; 

  • Wakil Koordinator: Kepala Dinas Pariwisata DIY 

Bidang Keuangan Sosial Syariah: 

  • Koordinator: Kepala BAZNAS DIY; 

  • Wakil Koordinator: Kepala BWI DIY 

Bidang Bisnis dan Kewirausahaan Syariah: 

  • Koordinator: Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY; 

  • Wakil Koordinator: Ketua KADIN DIY 

Bidang Infrastruktur Ekosistem Syariah: 

  • Koordinator: Kepal Bappeda DIY; 

  • Wakil Koordinator: Ketua MES DIY 

Bidang Edukasi dan Kajian Ekonomi Syariah:  

  • Koordinator: Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; 

  • Wakil Koordinator: Rektor UMY 

Penulis: Adam Hervanda, Ayu Putri Aprileani 
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya