Jakarta, 16 Agustus 2024 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berkesempatan untuk beraudiensi dengan Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia (BSI), Harry Gusti, beserta tim dari Micro Business Group serta Islamic Ecosystem Solution Group dalam rangka pendalaman kolaborasi dan sinergitas peningkatan pelaksanaan program inklusi keuangan syariah.
Pada agenda yang diadakan di The Tower, Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia ini, hadir Sutan Emir Hidayat selaku Plt. Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS berserta Deputi Direktur Inklusi Keuangan Syariah, Eka Jati Rahayu Firmansyah dan tim Divisi Inklusi Keuangan Syariah.
Sutan Emir Hidayat menyampaikan urgensi penguatan kolaborasi dan sinergitas untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah yang saat ini sebesar 39,11% dan 12,88% berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 OJK.
"Kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara KNEKS dan BSI agar semakin diperkuat melalui pelaksanaan program implementasi Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) di Islamic Ecosystem yang terdiri dari pesantren, sekolah Islam, masjid, hingga BUMDes melalui program dan produk unggulan BSI seperti Laku Pandai (BSI Agen), KUR Syariah, QRIS, hingga Kartu Santri. KNEKS dan BSI juga dapat meningkatkan kerjasama sosialisasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program," ujarnya.
Selanjutnya, Eka Jati Rahayu Firmansyah menambahkan bahwa fokus program inklusi keuangan syariah selanjutnya adalah Talaqi (Focus Group Discussion) yang menyasar Key Opinion Leader (Ulama, Kyai, Tokoh Masyarakat) agar dapat membantu mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat serta Training of Trainer (ToT) Penyuluh Agama dan Kader Ormas Islam mengenai pendalaman ekonomi dan keuangan syariah. Diharapkan dengan materi yang diberikan dapat mendorong dan meningkatkan awareness masyarakat untuk menggunakan layanan dari lembaga keuangan syariah serta dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah.
Harry Gusti selaku Direktur Retail Banking BSI menyambut baik program-program yang dipaparkan KNEKS. BSI akan menyesuaikan program eksisting dengan rekomendasi dari KNEKS.
“ULKS program yang sangat baik. Dengan adanya ULKS melalui BSI Agen di pesantren dan komunitas Islam lainnya, kita dapat menjaga nama baik keuangan syariah, namun tentu juga harus didorong keaktivan transaksinya.” Kata Harry.
Hal serupa disampaikan oleh Habiby selaku Group Head Islamic Ecosystem Solution BSI, bahwa peningkatan proses literasi juga harus sejalan dengan upaya peningkatan kegiatan inklusi agar bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat secara umum dan juga BSI.
Selanjutnya Joni Haryanto, Group Head Micro Business Group BSI, turut menanggapi bahwa program Talaqi juga akan memberikan value dan solusi keuangan berbasis syariah yang dapat disampaikan kepada masyarakat. Selain itu program implementasi ULKS juga dapat menyasar kepada UMKM binaan BSI.
Silaturahmi dan diskusi ini diharapkan dapat mempererat kolaborasi dan sinergitas antara KNEKS dengan BSI dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Kerja sama ini diyakini dapat diperkuat dan diperluas cakupannya, terutama dalam cakupan pelaksanaan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh KNEKS dalam menginklusikan ekonomi syariah di Indonesia.
***
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349 | Email: inza.putra@kneks.go.id | www.kneks.go.id
Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.