IDEN
Pengukuhan KDEKS Provinsi Sulawesi Tenggara
22 March 2024

Kendari, 21 Maret 2024 - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Tenggara dikukuhkan oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, Taufik Hidayat, pada Kamis (21/3). Pengukuhan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS, KH. Ma’ruf Amin, bertempat di Aula Phinisi, Hotel Claro, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Acara Pengukuhan KDEKS dihadiri oleh Walikota Kendari, Forkompinda, Perwakilan Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Sulawesi Tenggara diantaranya Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kamar Dagang Indonesia, Rektor Universitas, perwakilan Tokoh Masyarakat, Cendikiawan dan Akademisi, Pimpinan Organisasi Masyarakat dan Asosiasi, Praktisi, pelaku pasar dan Pemangku kepentingan lainnya.

KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Tenggara. KDEKS merupakan bagian dari infrastruktur pendukung untuk percepatan pengembangan Ekonomi Syariah di Daerah. KDEKS diharapkan dapat mengoptimalkan berbagai potensi alam Sulawesi Tenggara yang bernilai ekonomi tinggi, mulai dari cadangan nikel, aspal, potensi pertanian, perikanan, hingga wisata bahari, sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

KH. Ma’ruf Amin menuturkan, upaya optimalisasi sumber daya alam ini harus dilakukan melalui praktik-praktik ekonomi yang bertanggung jawab dan mengedepankan keberlanjutan, sehingga dampak negatif seperti cuaca ekstrem dan bencana alam bisa dihindari. “Demi menyelamatkan bumi dari kerusakan, transformasi ekonomi yang lebih adil, seimbang dan berkelanjutan adalah keniscayaan. Di sinilah konsep ekonomi syariah hadir sebagai jawaban,” ujar Wapres.

Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Presiden pada Pengukuhan KDEKS Provinsi Sulawesi Tenggara yang diharapkan momen Pengukuhan ini menjadi pemacu dalam percepatan pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui langkah strategis inovatif, terarah dan terukur. Saat ini setidaknya ada 6 potensi Unggulan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Pertambangan, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan dan Perikanan, serta Pariwisata.

Andap Budhi Revianto juga menghimbau para pemangku kepentingan baik di sektor swasta, komunitas masjid, pesantren, UMKM, pelaku pasar, dan akademisi untuk meningkatkan sinergi, kolaborasi dan bergotong-royong dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diharapkan dapat turut mendukung pertumbuhan ekonomi Daerah dan ketahanan ekonomi Nasional. Di akhir sambutannya, Pj. Gubernur juga menyampaikan rencana tindak lanjut Pemerintah Provinsi baik pada tahapan penyusunan program strategis pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah serta penyelarasan dan konsistensinya dengan perencanaan pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah, dengan perencanaan pembangunan Daerah.

KDEKS Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 534 tahun 2023 tanggal 4 September 2023. KDEKS dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur selaku Ketua dan Wakil Ketua KDEKS, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Daerah, dan Wakil Sekretaris oleh Asisten Sekretaris Daerah; Anggota KDEKS terdiri dari Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Sulawesi Tenggara, Organisasi Perangkat Daerah, serta Pimpinan Institusi Pemangku Kepentingan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah. Direktur Eksekutif dijabat oleh Muhammad Faizal dan Wakil Direktur Eksekutif oleh Samdin, serta jajaran Manajemen Eksekutif dijabat oleh perwakilan dari unsur masyarakat, praktisi, akademisi, pelaku usaha serta perwakilan Asosiasi dan Organisasi Masyarakat.

 

Lampiran

Wakil Presiden menyampaikan 3 poin utama sebagai arahan kepada jajaran KDEKS Sulawesi Tenggara diantaranya:

Pertama, optimalisasi potensi kekayaan alam dan sektor unggulan Sulawesi Tenggara dalam kerangka pengembangan industri halal.  Komoditas unggulan seperti sektor perkebunan, pertanian, dan kelautan dengan meningkatkan daya dukung infrastruktur dan ekosistem rantai nilai halal, termasuk pengembangan kawasan pionir ekosistem rantai nilai halal, pengembangan rumah produksi bersama, dan peningkatan nilai ekspor produk unggulan.

Tentunya upaya ini perlu diiringi dengan percepatan sertifikasi halal hulu ke hilir, dengan prioritas pada sektor makanan, minuman, produk/jasa sembelihan. Selanjutnya yang menjadi salah satu keunggulan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Pariwisata, seperti Taman Nasional Wakatobi, sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Internasional. Upaya ini juga sekiranya diiringi dengan pengembangan kawasan wisata kuliner halal, baik di Kota Kendari, maupun di kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tenggara.

Kedua, memperluas dukungan sektor industri jasa keuangan syariah dan dana sosial syariah dalam pengembangan sektor bisnis dan kewirausahaan syariah. Dalam upaya menggerakkan sektor industri halal, dibutuhkan dukungan sektor jasa keuangan syariah maupun dana sosial syariah, termasuk dengan membuka lebar keran akses pembiayaan bagi UMKM.

Oleh karenanya perlu digali potensi dan tingkatkan kontribusi berbagai produk keuangan syariah, termasuk untuk pembiayaan syariah para petani/peternak/pengusaha. Dukungan lembaga keuangan mikro syariah, fintek syariah, hingga Wakaf Uang Produktif untuk inkubasi dan pendampingan usaha syariah akan mendorong peningkatan kapasitas UMKM.

Ketiga, menguatkan fondasi perencanaan dan pengembangan, demi menjamin keberlanjutan program ekonomi dan keuangan syariah. Agar program KDEKS Sulawesi Tenggara berjalan berkesinambungan dan mampu berkontribusi nyata, dibutuhkan perencanaan yang holistik, integratif dan komprehensif. Sinergi dan integrasi  strategi pembangunan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah jangka menengah dan panjang serta peta Jalan Program Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan program di tingkat nasional perlu menjadi perhatian untuk memastikan keselarasan program pusat dan daerah.

Selanjutnya, kunci kesuksesan berbagai upaya di atas ada pada tingkat literasi ekonomi dan keuangan syariah, serta inklusi keuangan syariah yang tinggi. Diharapkan peran aktif akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam peningkatan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk penggiatan kampanye Gerakan Wajib Halal Oktober 2024 guna mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal di 2024.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Berita Lainnya