Pontianak, 27 Maret 2024 - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Barat dikukuhkan oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, Taufik Hidayat, pada Rabu (27/3). Pengukuhan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS, KH. Ma’ruf Amin, bertempat di Aula Petitih, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Rangkaian Acara Pengukuhan Provinsi Kalbar juga disertai dengan Penyerahan Sertifikat Halal secara Simbolis kepada kepada tiga perwakilan pelaku UMKM Provinsi Kalimantan Barat.
Acara Pengukuhan KDEKS dihadiri oleh Forkompinda, Perwakilan Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Kalimantan Barat diantaranya Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kamar Dagang Indonesia, Rektor Universitas, perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Cendikiawan dan Akademisi, Pimpinan Organisasi Masyarakat dan Asosiasi, Praktisi, pelaku pasar dan Pemangku kepentingan lainnya.
KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Barat. KDEKS merupakan bagian dari infrastruktur pendukung untuk percepatan pengembangan Ekonomi Syariah di Daerah. KDEKS diharapkan dapat mengoptimalkan berbagai potensi alam Kalimantan Barat seperti komoditas kelapa sawit, karet, kelapa, dan bauksit, serta hasil pertanian lainnya.
Plt. Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Presiden selaku Ketua Harian KNEKS atas spirit KNEKS membangun ekosistem ekonomi keuangan syariah, mendorong terbentuknya KDEKS di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Barat diharapkan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antara KDEKS dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Prov. Kalbar untuk turut serta mendukung pencapaian target angka Indeks Inklusi Keuangan nasional.
Harisson juga menekankan bahwa Pemprov Kalbar akan terus mengawal sinergi perencanaan daerah dengan RPJPN 2025-2045, yakni pengarusutamaan ekonomi syariah dalam pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia sebagai poros ekonomi syariah dunia.
KDEKS Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1563/RO-EKON/2023 tanggal 20 Oktober 2023. KDEKS dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur selaku Ketua dan Wakil Ketua KDEKS, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Daerah, dan Wakil Sekretaris oleh Asisten Sekretaris Daerah; Anggota KDEKS terdiri dari Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Kalimantan Barat, Organisasi Perangkat Daerah, serta Pimpinan Institusi Pemangku Kepentingan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah. Direktur Eksekutif dijabat oleh Muhammad Faizal dan Wakil Direktur Eksekutif oleh Samdin, serta jajaran Manajemen Eksekutif dijabat oleh perwakilan dari unsur masyarakat, praktisi, akademisi, pelaku usaha serta perwakilan Asosiasi dan Organisasi Masyarakat.
Lampiran
Wakil Presiden mentitipkan 3 poin utama guna menginternalisasi dan mempercepat eksekusi program kerja KDEKS Kalimantan Barat:
Pertama, fokuskan pengembangan pada sektor-sektor unggulan ekonomi dan keuangan syariah yang bercirikan kearifan lokal. Kembangkan pariwisata ramah muslim berbasis wisata alam, seperti desa wisata hutan bakau, maupun wisata budaya dan religi, seperti Istana Kadriah Pontianak, peninggalan sejarah kesultanan Pontianak. Hilirisasi komoditas unggulan dalam koridor transformasi ekonomi hijau yang dilakukan Kalbar.
Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, tapi juga pasar produk halal di Malaysia dan Brunei Darussalam, maupun negara tujuan ekspor potensial lainnya. Peluang kerja sama dengan negara tetangga juga patut dikembangkan, guna peningkatan investasi dan pengembangan industri halal di Kalbar. Hal penting lainnya yaitu menumbuhkan kolaborasi antara usaha besar dan UMKM, sehingga kemajuan ekonomi Kalbar dapat dirasakan semua lapisan. Perlu dipastikan pula agar lembaga keuangan syariah mampu meningkatkan dukungan pembiayaan bagi UMKM industri halal.
Kedua, tetapkan program quick wins yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan tingkat kemiskinan. Dorong percepatan sertifikasi halal di sektor hulu maupun sektor hilir, seperti pemenuhan target kewajiban sertifikasi halal sektor makanan dan minuman maupun produk/jasa.
Tingkatkan produktivitas dana sosial syariah melalui digitalisasi, serta sinergikan penyalurannya ke lokasi sasaran program pengentasan kemiskinan ekstrem dan pemberantasan stunting di Kalbar. Tingkatkan inklusi keuangan syariah, khususnya melalui unit usaha Bank Kalbar Syariah, penguatan lembaga keuangan mikro syariah maupun pengembangan koperasi syariah berbasis komunitas.
Ketiga, perkuat infrastruktur dan ekosistem eksyar di Kalimantan Barat melalui penguatan regulasi, perencanaan, dan kolaborasi multipihak. Peta jalan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kiranya disusun untuk menjamin keberlanjutan program pengembangan eksyar di Kalbar, serta mampu memberi kontribusi secara nasional. Integrasikan pula strategi pembangunan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah jangka menengah dan panjang.
Perkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelaraskan program pusat dan daerah, serta perluas kolaborasi multipihak dalam peningkatan literasi ekonomi syariah nasional. Masifkan sosialisasi dan edukasi seputar gaya hidup halal, serta perkuat branding ekonomi syariah, baik melalui beragam festival ekonomi syariah di tingkat lokal, maupun partisipasi dalam kegiatan eksyar nasional dan internasional.
***
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349 | Email: inza.putra@kneks.go.id | www.kneks.go.id
Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.