IDEN
Sosialisasi Peningkatan Akses Keuangan Syariah Melalui Islamic Ecosystem
08 March 2024

Palangkaraya, 7 Maret 2024 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan berbagai lembaga keuangan yang meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Syariah Indonesia (BSI) serta pemerintahan Kalimantan Tengah: Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nasional (DJPBN): Kementerian Keuangan; Kementerian Agama; dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan kolaboratif untuk meningkatkan akses keuangan syariah kepada masyarakat melalui Islamic Ecosystem.

Acara ini diselenggarakan di Kantor Wilayah DJPBN Provinsi Kalimantan Tengah. Partisipan kegiatan ini terdiri dari perwakilan pondok pesantren, masjid, BUMDes dan lembaga atau komunitas lainnya di sekitar Palangkaraya. 

Kegiatan yang bertajuk “Sinergitas Peningkatan Akses Keuangan Syariah Kepada Masyarakat Melalui Islamic Ecosystem” ini bertujuan untuk memperluas dan memperkuat ekosistem keuangan syariah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan ini hadir Eka Jati R.F. selaku Deputi Direktur Inklusi Keuangan Syariah KNEKS, Itsla Yunisva Aviva selaku Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KDEKS Provinsi Kalimantan Tengah, serta beberapa narasumber, yaitu Ardian Pengestu selaku Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Kalimantan Tengah, Bayu Kurniawan Pratama selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Lembaga Jasa Keuangan dari Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, dan Robi Dwi Suhada selaku Kepala Cabang BSI Palangkaraya.

Itsla Yunisva Aviva selaku Direktur KDEKS Provinsi Kalimantan Tengah membuka acara sekaligus menyampaikan komitmen KDEKS Kalimantan Tengah dalam upaya memperkuat kelembagaan KDEKS.

“Hal tersebut dilakukan dengan memberikan dorongan dan masukan kepada para pemangku kepentingan di daerah dalam mendukung pengembangan industri halal, keuangan syariah, dana sosial, dan kegiatan usaha syariah di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk inklusi keuangan syariah,” ujar Itsla.

Adapun Eka Jati R.F. selaku Deputi Direktur KNEKS dalam sambutannya menekankan sinergitas kementerian dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui Islamic ecosystem.

Eka menyatakan terkait langkah konkrit dan tantangan yang ada, “Peserta dapat mengimplementasikan kartu santri, QRIS dan menjadi agen Laku Pandai. Namun dalam praktiknya masih terdapat kendala, yaitu lembaga keuangan syariah belum ada di semua kabupaten/kota dan di tingkat kecamatan seperti lembaga keuangan konvensional. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan perlu melakukan kolaborasi dan masuk pada Islamic Ecosystem.”

Selanjutnya, Ardian Pengestu selaku Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Kalimantan Tengah menuturkan bahwa dalam rangka mengakselerasi terwujudnya Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, BI memiliki tiga pilar. Pilar pertama adalah penguatan ekosistem produk halal, Pilar kedua melalui penguatan keuangan syariah dan pilar ketig denagn cara penguatan penerapan halal lifestyle.

Dalam upaya pemberdayaan ekonomi syariah di pesantren, BI membangun ekosistem bisnis pesantren dengan program end-to-end, sehingga diharapkan pesantren dapat mandiri. “Kita sangat mendukung pelaku usaha UMKM Muslim dan pesantren untuk mengembangkan skala usahanya,” tutur Ardian.

Bayu Kurniawan Pratama selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Lembaga Jasa Keuangan dari Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan bahwa dalam tema Transformasi Digital pada Islamic Ecosystem, tidak dapat lepas dari upaya digitalisasi.

Bayu menyatakan bahwa penggunaan Internet oleh masyarakat Indonesia sudah sangat lazim, tapi pemanfaatannya untuk kegiatan transaksional masih perlu untuk ditingkatkan. Saat ini, transformasi keuangan syariah di Indonesia belum optimal karena bank syariah di Indonesia belum memiliki produk yang terdiferensiasi, sehingga masyarakat masih menganggap bahwa bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional.

“Alasan lainnya karena perbedaan tingkat literasi masyarakat masih rendah terhadap keuangan syariah maupun konvensional dibandingkan dengan inklusi keuangan yang tinggi,” ujar Bayu.

Sebagai narasumber terakhir, Robi Dwi Suhada selaku Kepala Cabang BSI Palangkaraya menjelaskan bahwa bank syariah memiliki peran yang sangat penting dalam konteks ekonomi modern. Urgensi bank syariah tidak hanya terletak pada fungsinya sebagai lembaga keuangan yang memberikan layanan perbankan kepada nasabah, akan tetapi juga dalam pemaknaannya sebagai simbol hijrah atau perubahan menuju ke arah yang lebih baik dan beradab sekaligus membawa keberkahan bagi masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Robi menampilkan testimoni program perluasan layanan keuangan BSI melalui penggunaan BSI Smart serta Kartu Santri, yang mana layanan ini dapat turut serta dalam penyaluran KUR Mikro Syariah melalui program referral dan layanan simpanan Haji.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta sosialisasi dapat memperoleh pengetahuan yang akurat dan komprehensif. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran yang akan disampaikan kepada berbagai lembaga terkait kepada Komite Nasional Keuangan Syariah (KNEKS), Pemerintah Daerah (Pemda), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Syariah Indonesia (BSI) serta lembaga keuangan syariah lainnya guna meningkatkan inklusi keuangan syariah secara berkelanjutan.

 

Lampiran

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan dalam Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia tahun 2022, indeks literasi keuangan syariah Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai 4,16% dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 5,45%. Hal ini menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan layanan keuangan syariah di Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat melebihi angka rata-rata nasional yang saat ini mencapai 9,14% untuk literasi keuangan syariah dan 12,12% untuk inklusi keuangan syariah.

Berdasakan hal di atas, KNEKS berinisiatif untuk mengakselerasi perluasan layanan keuangan syariah kepada masyarakat melalui jaringan Islamic Ecosystem yang di antaranya adalah pesantren, sekolah Islam, masjid, serta BUMDes sebagai ujung tombak pemberdayaan ekonomi dan keuangan di tingkat desa dalam wadah Kolaborasi Layanan Keuangan Syariah (KoLaKS).

Upaya akselerasi tersebut dilakukan melalui perluasan dan penajaman produk serta layanan keuangan syariah kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia melalui peran strategis dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui program tematik dan reguler untuk mengakselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan syariah.

KNEKS juga mendorong para pemangku kepentingan untuk menyediakan solusi integrasi sistem manajemen berbasis digital dengan berbagai layanan keuangan syariah terintegrasi berbasis digital payment melalui QRIS dan branchless banking.  Diharapkan, fasilitasi layanan islamic digital ecosystem tersebut dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di pesantren, masjid, BUMDes dan masyarakat sekitar.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Berita Lainnya