IDEN
Komite Keuangan Syariah Usul Lembaga Manajemen Aset Dibentuk
01 April 2019

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keuangan Syariah menyebut pengelolaan wakaf ke depannya mesti lebih modern dan profesional. Salah satunya mengarah kepada manajemen aset.

"Apakah mungkin kita membangun lembaga setara Lembaga Manajemen Aset Negara, yaitu Lembaga Manajemen Aset Umat," Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo Soedigno dalam acara Indonesia Wakaf Summit 2019 di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.

Namun, untuk mencapai pengelolaan aset yang baik, salah satu kebutuhan yang mesti dipenuhi adalah mengenai database wakaf nasional. "Kami mendengar nanti akan ada sensus yang mencatat aset wakaf seluruh indonesia. Tapi kayaknya terlalu lama kalau menunggu sensus," ujar dia.

Oleh karena itu dalam waktu dekat Komite Nasional Keuangan Syariah bakal menggandeng berbagai pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia hingga Kementerian Agama guna mendiskusikan perkara itu. Ventje berpendapat tanpa database yang baik, strategi pemanfaatan wakaf bakal sulit untuk terintegrasi.

"Melalui database dan pengelolaan kuat, kita bisa secara transparan membuka database tadi dan membuka proposal, serta dikelola lewat dewan komite investasi untuk menilai proposal mana yang secara nasional bisa diterima," kaya Ventje. "Ini mendorong transparansi terutama bagi para wakif yang mempercayakan asetnya pada lembaga tersebut."

Di samping itu, Ventje melihat perlunya peninjauan ulang akan regulasi-regulasi yang sudah ada, misalnya saja Undang-undang Wakaf yang dikeluarkan 2004 lalu. Ia menyebut dalam kurun waktu 14 tahun terakhir pasti banyak hal yang terjadi. Jadi, tinjau ulang itu dirasa penting untuk mendorong kemudahan transparasi dan profesionalitas dunia wakaf Tanah Air.

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, Direktur Utama Dompet Dhuafa Imam Rulyawan mengatakan potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2 ribu triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare. Sedangkan potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp 188 triliun per tahun. "Aset wakaf tanah sebanyak 337 bidang masih belum bersertifikat. Sedangkan yang sudah bersertifikat sebanyak 163 bidang tanah tahun 2018," kata Imam.

Sementara, dari data Kementrian Agama, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektar. Luas aset wakaf yang tersebar 366.595 lokasi itu sebagai jumlah harta wakaf terbesar di dunia. Imam mengatakan mayoritas aset wakaf itu berwujud fasilitas sosial. "Kondisi ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia untuk mengubah aset wakaf dari tidak produktif menjadi produktif." (Sumber : tempo.co)

Berita Lainnya