IDEN
Persiapan Pedoman Pembentukan KDEKS bersama Kemendagri
20 July 2022

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengadakan Focus Group Discussion bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membahas penyusunan pedoman pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah (KDEKS). FGD yang diadakan pada Selasa (19/07) via Zoom Meeting ini menghadirkan narasumber dari Kemendagri yaitu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah, Direktur SUPD III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, R. Budiono Sumbambang, dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan yang dihadiri oleh Muhamad Valiandra

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, yang juga turut hadir, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan pedoman pembentukan KDEKS ini sesuai dengan arahan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS dalam rapat pleno KNEKS pada bulan Mei lalu.

“Sesuai dengan arahan bapak Wakil Presiden dalam Rapat Pleno KNEKS yang menginginkan adanya KDEKS di seluruh provinsi, maka diperlukan pedoman pembentukan KDEKS agar adanya kemudahan pemerintah daerah dalam membentuk KDEKS. Pedoman ini diperlukan juga untuk panduan kelembagaan dan anggaran,” kata Emir menjelaskan.

Senada dengan Emir, Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Ahmad Lutfi yang turut hadir dalam FGD ini juga mengatakan bahwa pedoman dibutuhkan untuk membentuk KDEKS agar dapat bersinergi dalam menjalankan programnya.

“Perlunya pedoman ini juga untuk tata kerja KDEKS, pak Wapres ingin agar KDEKS ini pembentukan dan kerjanya jelas di daerah,” ujarnya.

Diskusi yang dipandu oleh Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS, Dece Kurniadi ini fokus untuk menyusun pedoman pembentukan, tata kerja dan anggaran KDEKS bersama dengan Kemendagri. Narasumber pertama dalam diskusi ini yaitu Cheka Virgowansyah memaparkan bahwa pedoman ini harus segera disusun agar dapat memberikan kejelasan terhadap KDEKS.

“Pedoman pembentukan KDEKS ini adalah untuk memberikan kejelasan dan juga mempercepat pembentukan KDEKS di seluruh daerah, selain itu pedoman ini juga bertujuan agar KDEKS tidak mengalami masalah dikemudian hari,” kata Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah ini.

Narasumber kedua, Budiono Sumbambang, juga menjelaskan bahwa Kemendagri mendukung penuh dan siap memfasilitasi pembentukan KDEKS, diseluruh provinisi.

“Kami (Kemendagri) siap memfasilitasi kepada daerah dan memberikan kemudahan dalam pembuatan peraturan tingkat daerah terkait ekonomi dan keuangan syariah, juga kami mendorong agar pedoman pembentukan KDEKS dapat segera disusun,” ujar Budiono.

Muhammad Valiandra yang mewakili Bahri selaku narasumber ketiga, juga menyampaikan dukungan penuh dalam penyusunan pedoman pembentukan KDEKS. Valiandra sebagai pihak Kemendagri dari Ditjen Bina Keuangan menjelaskan bahwa dalam penyusunan pedoman pembentukan KDEKS didalamnya harus disebutkan secara tegas bahwa sumber dana KDEKS berasal dari APBD.

“Sumber dana KDEKS tentu dari APBD, nanti kami dari Ditjen Bina Keuangan akan mencarikan skema anggaran yang paling tepat untuk KDEKS, hal ini supaya tidak terjadi masalah terhadap anggaran KDEKS kedepannya,” tutur Valiandra menjelaskan.

FGD yang dilaksanakan KNEKS bersama Kemendagri dan Setwapres ini merupakan rangkaian kegiatan dalam penyusunan pedoman pembentukan KDEKS. Targetnya, KNEKS dapat melaporkan hasil dari penyusunan pedoman pembentukan KDEKS ini dalam rapat Pleno KNEKS ke-3 pada November 2022 nanti.

Penulis: Adam Hervanda, Ibrahim Ardyga
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya